Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Tanggal 25 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ESSADENDRA ANEKSA, SH
Terdakwa:
Shaepullah Bin Sanin
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Shaepullah Bin Sanin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
  • Menyatakan Terdakwa Shaepullah Bin Sanin dihukum Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    ESSADENDRA ANEKSA, SH
    Terdakwa:
    Shaepullah Bin Sanin