Ditemukan 1 data
Sabanuna
55 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat kelahiran Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/1689/I/2008 Kelahiran Istimewa, yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, dengan perbaikan sepanjang mengenai nama dan tempat kelahiran Anak Pemohon sebagai berikut:
- Nama semula Aisyatul Shafawati