Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-06-2015 — Upload : 07-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1045 K/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Juni 2015 — SHAFEIE, BA;
62132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SHAFEIE, BA;
    Shafeie, BA bersamasamadengan Saksi Drs. H.
    Shafeie, BA bersamasama dengan SaksiDrs. H.
    Shafeie, BA telah memberi uangkepada Saksi Drs. H.
    Shafeie, BAtersebut, Saksi Drs. H.
Putus : 21-10-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
Tanggal 21 Oktober 2014 — MOCH SHAFEIE, BA
12516
  • m e n g a d i l i1. menyatakan terdakwa moch shafeie, ba tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana menurut dakwaan alternatif subsidairitas primair ; 2. membebaskan terdakwa moch shafeie, ba dari dakwaan alternatif subsidaiaritas primair tersebut ;3. menyatakan terdakwa moch shafeie, ba., terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama ;4. menjatuhkan pidana kepada terdakwa moch
    shafeie,ba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar rp 50.000.000,.- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar rp.698.000.000,-(enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh
    negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,-10. surat keterangan kelahiran nomor: 2274/sk/80 tanggal 23 juni 1980 atas nama siong tent siong yang di buat oleh m siregar.ba selaku camat sungai raya dan di tanda tangani pula oleh abd gani.b selaku lurah sungai raya pontianak, beserta copy nya yang sudah terdaftar di pengadilan negeri mempawah nomor: 08/pdt.g/2007/pn dan telah bermaterai rp.6000,-11. copy surat penyerahan dari djamaludin bin h.m. abu hanifah kepada mochamad shafeie
    oleh mohamad abu hanifah bin mohamad yusuf saigon;l. surat tanda penerimaan laporan kehilangan barang / surat penting nopol : stpl / 3561/c/vi/2007 tanggal 29 juni 2007 yang di laporkan oleh hermanto kadir;m. surat perintah mulai kerja nomor: 87/spmk-dishub/07 tanggal 15 mei 2007;n. surat kuasa dari trimurti bin a kadir salim dkk kepada triningrum binti a kadir salim tanggal 18 januari 2007;o. rekomendasi nomor : 503/98/bang tanggal 5 september 2002 dari camat sungai raya kepada mochamad shafeie
    jacobus luna qq. pemerintah kabupaten dati ii pontianak atas tanah seluas 1.112 m2 terletak di desa sungai raya kec. sungai raya;35. fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat laporan kehilangan surat surat penting dari djamaludin bin h.m. abu hanifah ke kepolisian resort kota pontianak no. pol: stpl/2852/b/ix/1999 tanggal 6 september 1999;36. fhoto copy 1 ( satu ) lembar surat pernyataan djamaludin bin h.m. abu hanifah tanggal 14 september 1999;37. asli 1 (satu ) eksemplar surat gugatan mochamad shafeie
    MOCH SHAFEIE, BA
    SHAFEIE, BA dari DakwaanKesatu Primair.2 Menyatakan terdakwa MOCH.
    SHAFEIE, BA bersamasama dengan saksi Drs.H.
    SHAFEIE, BA untuk tidak mengajukanbanding jika terdakwa MOCH.
Register : 26-11-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 30-04-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 11/PID.SUS/2014/PT PTK
Tanggal 16 Desember 2014 — SHAFEIE, BA
7225
  • SHAFEIE, BA
    SHAFEIE, BA sebesarRp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah), dan terdakwa MOCH. SHAFEIE, BAdiberikan 1 (satu) bundel Blangko Kwitansi oleh Bendahara tersebut serta terdakwaMOCH. SHAFEIE, BA mengisi kwitansi tersebut sebagaimana kwitansi tertanggal 517Oktober 2007 yang ditulis oleh terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA, yang isinya adalahbahwa terdakwa MOCH. SHAFEIFE, BA telah menerima uang sebesarRp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah) dari saksi Drs. H.
    SHAFEIE, BA untuk tidakmengajukan banding jika terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia menyerahkanuang Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah).
    SHAFEIE, BA untuk tidak mengajukanbanding jika terdakwa MOCH. SHAFEIE, BA bersedia menyerahkan uangRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah).
    SHAFEIE, BA telah memberi uangkepada saksi Drs. H.
    SHAFEIE, BA telah memberi hadiahberupa uang kepada saksi Drs. H.