Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Tanggal 16 Desember 2021 — Penuntut Umum:
HERIYANTO MANURUNG, SH
Terdakwa:
SHAFRON Alias BARON
27584
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Shafron alias Baron secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 6 (enam) lembar cetakan
    screen shoot postingan akun Facebook atas nama Shafron Shafron

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  • 1 (satu) buah akun Facebook atas nama Shafron Shafron dengan url https://www.facebook.com/shafron.dima
  • 1 (satu) buah fisik SimCard Telkomsel dengan Nomor 0813-7055-6333
  • 1 (satu) buah handphone merek Vivo 1724 warna hitam dengan nomor Imei 1: 869242032697656 dan Imei 2: 869242032697649;

Dirampas oleh

Penuntut Umum:
HERIYANTO MANURUNG, SH
Terdakwa:
SHAFRON Alias BARON
Register : 24-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 127/Pid.Sus/2022/PT MDN
Tanggal 22 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SHAFRON Alias BARON
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HERIYANTO MANURUNG, SH
325279
  • MENGADILI

    • Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pangadilan Negeri Mandiling Natal Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mdl tanggal 16 Desember 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa Shafron alias Baron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
    melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 6 (enam) lembar cetakan screen shoot postingan akun Facebook atas nama Shafron Shafron

Tetap terlampir

dalam berkas perkara;

  • 1 (satu) buah akun Facebook atas nama Shafron Shafron dengan url https://www.facebook.com/shafron.dima
  • 1 (satu) buah fisik SimCard Telkomsel dengan Nomor 0813-7055-6333
  • 1 (satu) buah handphone merek Vivo 1724 warna hitam dengan nomor Imei 1: 869242032697656 dan Imei 2: 869242032697649;

Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan;

  1. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara pada dua tingkat peradilan dan dalam tingkat
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SHAFRON Alias BARON
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HERIYANTO MANURUNG, SH
SarqawiNasution, mengetahui Postingan dari Media sosial facebook dengan nama akunShafron Shafron, medengar hal tersebut kemudian saksi Evelin Sago membukaAkun Facebook miliknya dan melihat beberapa postingan perihal menyinggungsaksi Evelin Sago yang ada di Akun Facebook dengan nama Shafron Shafron.Bahwa beberapa Postingan yang ada di Akun Facebook dengan namaShafron Shafron diantaranya:1.
Menetapkan barang bukti berupa; 6 (enam) lembar cetakan screen shoot postingan akun Facebookatas nama Shafron Shafron;. 1 (Satu) buah akun Facebook atas nama Shafron Shafron dengan urlhttps://Awww.facebook.com/shafron.dima;Tetap terlampir pada berkas perkara;. 1 (satu) buah fisik SimCard Telkomsel dengan Nomor 081370556333; 1 (satu) buah handphone merek Vivo 1724 warna hitam dengannomor Imei 1: 869242032697656 dan Imei 2: 869242032697649;:Dirampas untuk dimusnahkan;4.
Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) lembar cetakan screen shoot postingan akun Facebookatas nama Shafron ShafronTetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (Satu) buah akun Facebook atas nama Shafron Shafron dengan urlhttps://www.facebook.com/shafron.dima 1 (satu) buah fisik SimCard Telkomsel dengan Nomor 081370556333. 1 (satu) buah handphone merek Vivo 1724 warna hitam dengannomor Imei 1: 869242032697656 dan Imei 2: 869242032697649;Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan;4.
Menetapkan barang bukti berupa :1) 6 (enam) lembar cetakan Screen Shot postingan Akun Facebookatas nama Shafron Shafron;2) 1 (Satu) buah Akun Facebook atas nama Shafron Shafron denganurl httos://www.facebook.com/shafron.dima;Tetap terlampir pada berkas perkara;3) 1 (Satu) buah Fisik SimCard Telkomsel dengan Nomor 081370556333;4) 1 (Satu) buah handphone merek Vivo 1724 warna hitam dengan nomor Imei1 : 869242032697656 dan Imei 2 : 869242032697649;Dirampas untuk dimusnahkan;7.
Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) lembar cetakan screen shoot postingan akun Facebookatas nama Shafron ShafronTetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (Satu) buah akun Facebook atas nama Shafron Shafron dengan urlhttos://www.facebook.com/shafron.dimae 1 (Satu) buah fisik SimCard Telkomsel dengan Nomor 081370556333e 1 (Satu) buah handphone merek Vivo 1724 warna hitam dengannomor Imei 1: 869242032697656 dan Imei 2: 869242032697649;Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan;4.
Register : 02-10-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 19 Oktober 2015 — SHAFRON, S.Psi VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL;
9231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SHAFRON, S.Psi VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL;
    SHAFRON,S.Psi, Kewarganegaraan Indonesia, Desa KayuLaut Kecamatan Penyabungan Selatan KabupatenMandailing Natal Sumatera Utara, pekerjaan Pengusaha;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Zulkifli, S.H., 2.Dianti Novita Marwa, S.H., keduanya kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Advokat/Pengacara Penasihat Hukumdari kantor Zulkifli, SH & ASSOCIATES, yang beralamat diJin. Durian Gg. Kuini Lk. Kel. Kisaran Naga Kec.
    Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron S.Psitanggal 8 Agustus 2015, No. 065/ZAKis/VIII/2015) ;13.Maka dengan demikian gugatan aquo haruslah dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;Tentang Gugatan Para Penggugat tidak memenuhi Tahapan Programdan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurBupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.14.Bahwa Para Penggugat telah mendaftarkan Gugatan aquo ke PT.TUNpada tanggal 28 Agustus 2015 berikut perubahan Gugatannya
    SHAFRON, S.Psi.
    SHAFRON, S.Psi. tersebut;Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015, oleh H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Yosran, S.H., M.Hum. dan Dr.
Upload : 01-10-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 459/PID/2013/PT-MDN
HUBBAN NASUTION
1612
  • Setelah itukorban Safron als baron dan saksi Sahminan Harahap pergi kearah Panyabungan.Sesampainya di Dalan Lidang saksi korban Safron als Baron ditelpon kembali olehsaksi Sahminan Harahap yang mengatakan untuk menjemputnya kembali kekantor DPRD Kabupaten Mandailing Natal, sehingga saksi korban Shafron alsBaron dan saksi Sahminan Harahap kembali kea rah Kantor DPRD KabupatenMandailing Natal, sesampainya dipintu masuk Kantor DPRD KabupatenMandailing Natal mobil yang dikendarai saksi korban Shafron
    Lalu saksikorban Shafron als baron keluar dari dalam mobil yang dikendarainya dan hendakberjalan kaki menuju kantor DPRD Kabupaten Mandailing Natal, sementara mobilyang dikendarainya diparkirkan dipinggir jalan. Pada saat melintasi portal saksikorban Shafron als Baron dihalangi oleh saksi MUSADA DAULAY.
    Lalu saksikorban Shafron als Baron bertanya kepada saksi Musadat Daulay kenapa sayadilarang pak, bapak kan PNS saya mau menemui kawan saya di Kantor Dewandan saksi Musadat Daulay menjawab tidak boleh, saya yang berkuasa disini.Karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD Kab.
    Madina, saksikorban Shafron als Baronduduk di Pos Jaga bersama dengan beberapa orang PNSdan Satpol PP yang ada disitu, salah satu orang yang duduk di Pos Jaga tersebutadalah terdakwa Hubban Nasution kurang lebih 5 (lima) menit kemudian saksiMasyhuri Pulungan datang dan menghampiri saksi korban Shafron als Baron diPos Jaga sehingga saksi korbanShafron als baron berdiri sambil mengatakanselamat bertugas ya bapakbapak pegawai negeri.
    saksi Masyhuri Pulungan langsungmengajak saksi korban Shafron als Baron dan saksi Masyuhuri Pulungan langsungpergi meninggalkan tempat tersebut;Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Shafron als Baronmengalami luka pada bagian lehernya;Bahwa akibat perbuatan terdakwa Hubban Nasution terhadap saksi korbanShfron als baron tersebut saksi korban Shafron als baron mengalami luka sesuaidengan : visum et repertum atas nama saksi korban Shafron als Baronnomor:445/397/RSU/I/2013, tanggal 18 Januari
Register : 16-05-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 111/PID.B/2013/PN.MDL
Tanggal 18 Juli 2013 — -HUBBAN NASUTION
2412
  • Setelah itu korban Safron als baron dan saksi Sahminan Harahap pergi kearah Panyabungan.Sesampainya di Dalan Lidang saksi korban Safron als Baron ditelpon kembali oleh saksi SahminanHarahap yang mengatakan untuk menjemputnya kembali ke kantor DPRD Kabupaten MandailingNatal, sehingga saksi korban Shafron als Baron dan saksi Sahminan Harahap kembali kea rahKantor DPRD Kabupaten Mandailing Natal, sesampainya dipintu masuk Kantor DPRD KabupatenMandailing Natal mobil yang dikendarai saksi korban Shafron
    Lalu saksi korban Shafron als baronkeluar dari dalam mobil yang dikendarainya dan hendak berjalan kaki menuju kantor DPRDKabupaten Mandailing Natal, sementara mobil yang dikendarainya diparkirkan dipinggir jalan.Pada saat melintasi portal saksi korban Shafron als Baron dihalangi oleh saksi MUSADADAULAY.
    Madina, saksi korban Shafron als Baronduduk di Pos Jagabersama dengan beberapa orang PNS dan Satpol PP yang ada disitu, salah satu orang yang duduk diPos Jaga tersebut adalah terdakwa Hubban Nasution kurang lebih 5 (ima) menit kemudian saksiMasyhuri Pulungan datang dan menghampiri saksi korban Shafron als Baron di Pos Jaga sehinggasaksi korbanShafron als baron berdiri sambil mengatakan selamat bertuga ya bapakbapak pegawainegeri.
    Bahwa omongan saksi korban Shafron als baron tersebut ditujukan kepada orangorangyang berada di Pos jaga tersebut, pada saat berjlan meninggalkan pos jaga tersebut tibatibaterdakwa mendorong tubuh saksi korbanShafron als Baron dari arah belakang sehingga saksikorban Shafron als Baron membalikkan badannya untuk melihat siapa yang telah mendorongnya,setelah membalikkan badannya terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung memukulrahang sebelah kanan saksi korban Shafron als Baron melihat hal tersebut
    saksi Masyhuri Pulunganlangsung mengajak saksi korban Shafron als Baron dan saksi Masyuhuri Pulungan langsung pergimeninggalkan tempat tersebut;wonn akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Shafron als Baron mengalami luka padabagian lehernya;wonnn bahwa akibat perbuatan terdakwa Hubban Nasution terhadap saksi korban Shfron als barontersebut saksi korban Shafron als baron mengalami luka sesuai dengan : visum et repertum atasnama saksi korban Shafron als Baron nomor:445/397/RSU/I/2013, tanggal
Register : 28-08-2015 — Putus : 18-09-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 02/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN
Tanggal 18 September 2015 — IR. ALI MUTIARA RANGKUTI, Dkk VS KPU KAB. MANDAILING NATAL
9420
  • Nama : IR.ALI MUTIARA RANGKUTIKewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : WiraswastaTempat Tinggal : Jalan Mutiara No.4 Aek Galoga PenyabunganKabupaten Mandailing NatalSumatera Utara.2 Nama : SHAFRON,S.PsiKewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : PengusahaTempat Tinggal : Desa Kayu Laut Kecamatan PenyabunganSelatan Kabupaten Mandailing Natal SumateraUtara.yang dalam hal ini pasangan bakal calon Bupati dan wakil BupatiKabupaten Mandailing Natal memberi kuasa kepada : 1.ZULKIFLI,SH;2.DIANTI NOVITA MARWA,SH
    IR.ALIMUTIARA RANGKUTI dan SHAFRON, S.Psi;e Bahwa benar saksi mengetahui adalah Surat Keputusan Objek Sengketayang berisi tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Mandailing Natal Tahun 2015; 3. Saksi H.
    Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S.Psi(Bukti T2); 2222 202202 2022053. Surat Permohonan Nomor : 065/ZAKis/VII/2015 tanggal 08 Agustus 2015tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bakal Calon Bupati dan WakilBupati Kabupaten Mandailing Natal terkait dengan Pengakuan yang Berbedadan penolakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natalterhadap pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Mandailing Natal Atas Nama Ir.