Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PA PADANG Nomor 0759/Pdt.G/2018/PA.Pdg
Tanggal 24 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
197
  • Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mutah, sebagaimana amar angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi atau dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Nafkah iddah dan mutah tersebut dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak;

4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadonah (hak asuh) 1 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yang bernama : Shajihan