Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PN JOMBANG Nomor 687/Pid.Sus/2018/PN Jbg
Tanggal 12 Desember 2018 — SHALEPO Bin SAMDIONO
784
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DIDIK RISDIYANTO Als SHALEPO Bin SAMDIONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    SHALEPO Bin SAMDIONO
    SHALEPO Bin SAMDIONOterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hokum memiliki, menguasaiataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimanadakwaanKedua pasal 112ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK RISDIYANTO Als.
    SHALEPO Bin SAMDIONOpada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekira jam 21.00 Wib atau setidaktidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2018, bertempat di JI.
    SHALEPO Bin SAMDIONOpada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekira jam 22.00 Wib atau setidaktidaknya disekitar waktu itu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan KH. HasyimAshari Kabupaten Jombang (dekat Stasiun KA.
    SHALEPO Bin SAMDIONO setelah dilakukan pemeriksaanadalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (Satu) nomorurut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.non Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Menyatakan Terdakwa DIDIK RISDIYANTO Als SHALEPO Bin SAMDIONOtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I!BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;2.
Register : 14-01-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN Jbg
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ALI SOEGIONO, SH.
Terdakwa:
ASEP ROEBY SOETOPO
293
  • BINSAMDIONO karena terdakwa pernah menjual sabu kepada DIDIKRISDIYANTO ALIAS SHALEPO BIN SAMDIONO. tetapi setahu terdakwasekarang DIDIK RISDIYANTO ALIAS SHALEPO BIN SAMDIONO ditangkapoleh polisi pada bulan Agustus 2018 ;Bahwa seingat terdakwa pada tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00WIB di warung dekat rumah terdakwa alamat Ds Kwijenan Jelak Ombo KecJombang Kab Jombang DIDIK RISDIYANTO ALIAS SHALEPO BINSAMDIONO membeli sabu kepada terdakwa dimana harga sabu yangterdakwa jual kepada DIDIK
    ratus limapuluh ribu rupiah) karena DIDIK RISDIYANTO ALIAS SHALEPO BINSAMDIONO hanya membawa uang sejumlah Rp. 200.000,00(dua ratus riburupiah) kemudian DIDIK RISDIYANTO ALIAS SHALEPO BIN SAMDIONOmemberikan uang tersebut kepada terdakwa terlebih dahulu tetapi terdakwabelum menyerahkan sabu.
    RISDIYANTO ALIASSHALEPO BIN SAMDIONO menghubungi terdakwa dan mendatangi terdakwauntuk membeli sabu yang harganya sejumlah Rp. 350.000,00 (tiga ratus limapuluh ribu rupiah) karena DIDIK RISDIYANTO ALIAS SHALEPO BINSAMDIONO hanya membawa uang sejumlah Rp. 200.000,00(dua ratus riburupiah) kemudian DIDIK RISDIYANTO ALIAS SHALEPO BIN SAMDIONOmemberikan uang tersebut kepada terdakwa terlebih dahulu tetap!