Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 387/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
SHALMI
32
    • Menyatakan terdakwa SHALMItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Register : 19-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 387/Pid.C/2021/PN Blb
Tanggal 19 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
SHALMI
154
    • Menyatakan terdakwa SHALMItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
    • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).