Ditemukan 5 data
31 — 17
Husen (meninggal dunia + tahun 1953) menikahdengan Sapiah binti Tgk Hanafi (meninggal dunia + tahun 1985), dan daripernikahan itu telah dikaruniai 7 (tujuh) orang anak, sebagai berikut.1.1 Shamsiah binti Tgk. Ben, meninggal dunia pada tahun 2006, daripernikahannya dengan Madya meninggal dunia tahun 2003, meninggalkan (satu) orang anak, yaitu :1.1.1.
Shamsiah binti Tgk. Ben, 2. Ainsyah binti Tgk. Ben, 3. Jamilah bintiTgk. Ben, 4. Zulkifli bin Tgk. Ben. Sedangkan 3 (tiga) orang anak Pewaris yang lainnyatidak dimasukkan kedudukannya sebagai ahli waris. Sedangkan dalam perkara warisanharus mencantumkan seluruh ahli waris yang ditinggalkan oleh Pewaris, hal inisebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia,Nomor 537 K/AG/1996, tanggal 11 Juli 1997.
9 — 10
- Mengabulkan gugatan penggugat
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra tergugat (Sarifuddin bin Sahi) terhadap penggugat (Shamsiah binti Paji).
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
25 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- MengizinkanPemohon (Rendi Andriana Bin Pahru) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Iis Samsiah Alias Iis Shamsiah Binti Ujam) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara
22 — 10
Nai) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Shamsiah binti Rake) di depan persidangan Pengadilan Agama Pangkajene.
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.945.000,00 ( sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
16 — 10
Muhammad Gasim bin Idup yaitu Bapak Idupbin Abdullah dan ibu Shamsiah binti Zhainal telah meninggal dunia tanggal 1930;5. Bahwa, selain Para Pemohon tersebut diatas, tidak ada lagi ahli waris lainnya dariAlamarhun H. Muhammad Gasim bin Idup;6. Bahwa Almarhum Muhamad Gasim bin Idup tidak meninggalkan hutang piutang,wasiat dan anak angkat.7.