Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PA BITUNG Nomor 1/Pdt.P/2022/PA.Bitg
Tanggal 19 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2214
  • Mohammad Safwaan Alam bin Mohammad Shanawas Alam, tempat tanggal lahir Manado, 22 Desember 2014, Laki-laki, Agama Islam, 2. Shirin Al Maira Alam bin Mohammad Shanawas Alam tempat tanggal lahir manado, 5 Mei 2017, perempuan, Agama Islam, 3.
    Mohammad Salman Alam bin Mohammad Shanawas Alam, tempat tanggal lahir Manado 11 September 2020, Agama Islam, untuk melakukan penjualan rumah (objek warisan) yang terletak di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir Kota Bitung;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya berkara ini sejumlah Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

    jujur dan berkelakuan baik, ataubadan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum tersebut, makaharuslah dinyatakan terbukti bahwa hubungan antara anak yang dimohonkanperwalian dengan Pemohon sangatlah dekat yaitu sebagai ayah dan anak.oleh karenanya permohonan Pemohon telah memenuhi ketentuan yangdimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 107 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa anak yang ketiga anak bernama MohammadSafwaan Alam bin Mohammad Shanawas
    Alam, Umur 7 tahun, Agama Islam,Shirin Al Maira Alam bin Mohammad Shanawas Alam, Umur 4 tahun, AgamaIslam, Mohammad Salman Alam bin Mohammad Shanawas Alam, Umur 1Hal 11 dari 12 Penetapan Perwalian No 1/Pdt.P/2022/PA.Bitgtahun, Agama Islam, merupakan anak kandung Pemohon, dengan demikianperwalian yang dimohonkan adalah perwalian ayah kandung terhadapanaknya, maka dalam hal perwalian orangtua terhadap anaknya, MajelisHakim berpedoman pada ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun