Ditemukan 2 data
1.MARTIN
2.CHERNG WEN KUANG
37 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Menetapak anak para pemohon yang bernama : SHANOON BUDIARJO perempuan , lahir di Jakarta, 1992, merupakan anak sah dari para Pemohon (CHERNG WEN KUANG dan MARTIN) ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk
itu;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan pengesahan anak ke dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak bernama SHANOON BUDIARJO dicatatkan buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
1.MARTIN
2.CHERNG WEN KUANG
27 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa Shanoon Budiarjo, perempuan yang lahir di Jakarta pada tanggal 19 September 1992, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6833/U/JB/1992 yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat pada tanggal 26 Oktober 1992, adalah anak sah ketiga perempuan dari pasangan suami istri Cherng Wen Kuang dan Martin;
- Memerintahkan