Ditemukan 1 data
2 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dedi Eka Putra bin Idrus) terhadap Penggugat (Shantalia binti Hasan);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).