Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2024 — Putus : 13-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 495/Pdt.G/2024/PA.Pyk
Tanggal 13 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
20
  • MENGADILI
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dedi Eka Putra bin Idrus) terhadap Penggugat (Shantalia binti Hasan);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).