Ditemukan 2 data
20 — 6
QUEENZHIA SHALLU SHAQELLA BINTI JUNAEDI, perempuan, lahir di Tegal 03 Januari 2021, dalam kuasa asuh (hadlanah) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut di atas setiap bulannya sejumlah Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikkan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen) diluar biaya pendidikan
16 — 15
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek
- Menjatuhkan talak 1 (satu) bainsughra Tergugat Wawan Hermawan bin Ahmad terhadap Penggugat Muslimah binti Samsul;
- Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat adalah selaku pemegang hak Hadhonah / hak asuh atas anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Revan Hermawan (L) lahir di Jakarta, 10 Maret 2013 dan Shaqella