Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PA CIBINONG Nomor 864/Pdt.P/2021/PA.Cbn
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
1010
  • Menyatakan anak Pemohon bernama Albian Shareel Salvatori jenis kelamin laki-laki lahir di Bogor pada tanggal 8 Oktober 2008 berada di bawah kekuasaan Pemohon (Shinta Riyani Binti Sopyan) dan Pemohon mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
  • tujuan permohonan Pemohonsebagaimana diuraikan dalam duduk perkaranya.Menimbang, bahwa Pemohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir di depan sidang dan terhadap panggilan tersebut Pemohon telahhadir.Menimbang, bahwa perkara ini mengenal permohonan penguasaan anakyang diajukan oleh Pemohon yang beragama Islam atas seorang anakberagama Islam dari pernikahannya dengan suaminya bernama NurbiantoroBin Parwito Utomo yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2021yang bernama Albian Shareel
    saran dannasihat Majelis Hakim, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya, Pemohontelah mengajukan bukti tertulis P.1 sampai dengan P.5 dan 2 (dua) orang saksi.Menimbang, bahwa bukti P.1 dan P.5 membuktikan identitas diriPemohon sebagai warga Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, KabupatenBogor, kKemudian bukti P.2 membuktikan hubungan antara Pemohon denganNurbiantoro Bin Parwito Utomo adalah sebagai suami istri yang sah,selanjutnya bukti P.3 Albian Shareel
    Bahwa Pemohon memiliki kepribadian yang baik, mampu dan cakapberlaku sebagai ibu dari dua orang anak a quo dan selama ini telahmerawat anak tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab.Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut Majelis menilai bahwaPemohon sebagai ibu kandung dari Albian Shareel Salvatori dipandang cakapdan mampu, berkepribadian baik, tidak terhalang untuk bertindak sebagaiwakil/kuasa dari anak tersebut untuk memberikan perlindungan hukumterhadap hakhaknya dan berbuat mewakili kepentingannya
    Pengadilan dan Pemohonselama dalam pemeriksaan tidak ternyata terhalang oleh peraturan perundangundangan untuk ditetapkan menjadi wakil bagi anak tersebut dalam melakukanperbuatan hukum seperti menjadi pemabuk, boros, penjudi atau melakukan halhal yang dilarang agama dan hukum, dengan demikian Majelis Hakimberpendapat permohonan Pemohon dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa meskipun Pemohon dalam permohonannya telahmohon kepada Majelis Hakim agar Pemohon ditetapkan sebagai wali dari anakyang bernama Albian Shareel
    Salvatori, namun permohonan Pemohon tersebutdipandang kurang tepat oleh Majelis Hakim, maka majelis hakim secara exHalaman 8 dari 10, Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Cbnofficio mengalinkan maksud permohonan Pemohon tersebut denganmengabulkan permohonan Pemohon tersebut dengan menyatakan anakPemohon bernama Albian Shareel Salvatori jenis kelamin lakilaki lahir di Bogorpada tanggal 8 Oktober 2008 berada di bawah kekuasaan Pemohon(Pemohon) dan Pemohon mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatanhukum