Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 571/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 31 Juli 2023 — Pemohon:
Hesty Purwitasari
53
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Lexia Aaliyah Lakeesha Gabi Shaylene Makayla, untuk menjual sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No:3846 yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, NIB: 22.03.08.06.04370.
    Surat ukur: tgl 08-07-2010, No.04075/Tibubeneng/2010 yang diatas namakan anak Pemohon (Lexia Aaliyah Lakeesha Gabi Shaylene Makayla) ;
  • Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini sebesar Rp.200.000,00 ( duaratus ribu rupiah) ;