Ditemukan 4 data
24 — 19
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama SHAILENE ZEEYARI ALMAIRA HERMAN (perempuan), lahir di Malang 23 Agustus 2017, adalah anak Pemohon I (HERMAN TADDA bin LAGIMA) dengan Pemohon II (ELIYANA binti IMANSYAH);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh
Menetapkan anak yang bernama Shailene Zeeyari Almaira Herman, lahirdi Malang 23 Agustus 2017, adalah anak sah dari Pemohon (HermanTadda bin Lagima) dengan Pemohon II (Eliyana binti Imansyah);3.
Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Herman Tadda Nomor7371143009100004 tanggal 28 Februari 2019 yang dikeluarkan KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar yang telahdicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai dengan aslinya sertatelah dinazegelen (bukti P2).2 Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran atas nama Shailene ZeeyariAlmaira Herman Nomor 5217.1.00.058.H.17 tanggal 23 Agustus 2017dari Rumah Sakit Hermina Tangkubanprahu Malang yang telahdicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai
Bahwa selama perkawinan sirri tersebut telah dikaruniai 1 (Satu) oranganak yang bernama Shailene Zeeyari Almaira Herman, lahir di Malang 23Agustus 2017 dan anak tersebut belum memiki akta kelahiran.
(yang bersangkutan).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atasmaka dapat ditetapbkan bahwa anak yang bernama Shailene Zeeyari AlmairaHerman, lahir di Malang 23 Agustus 2017 adalah anak dari Pemohon danPemohon Il.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon dan Pemohon II tersebut dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon dan Pemohon II tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 103 ayat (3)Kompilasi Hukum Islam, Penetapan
Menetapkan anak yang bernama Shailene Zeeyari Almaira Herman,lahir di Malang 23 Agustus 2017, adalah anak dari Pemohon (HermanTadda bin Lagima) dengan Pemohon II (Eliyana binti Imansyah);3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Senin tanggal 15 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Syakban1440 Hijriah oleh Dra. Hj.
122 — 29
Menetapkan hak asuh seorang anak Penggugat dan Tergugat bernama SHAILENE KANDIA NAQUITA, perempuan, lahir di Semarang tanggal 8 Desember 2019/umur 3 tahun, berada dalam asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya dan kepada Penggugat berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak;
4.
Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama SHAILENE KANDIA NAQUITA setiap bulan minimal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut berumur 21 tahun/dewasa, dengan kenaikkan 10% setiap tahunnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat