Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 93/Pid.Sus/2022/PN Pms
Tanggal 13 Juni 2022 — Damanik, SH
Terdakwa:
Shembara Samosir
462
    1. Menyatakan terdakwaSHEMBARA SAMOSIR, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa SHEMBARA SAMOSIR dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwaSHEMBARA SAMOSIR,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI
    NARKOTIKA GOLONGAN I;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSHEMBARA SAMOSIRdengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulanserta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Damanik, SH
    Terdakwa:
    Shembara Samosir