Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN SERANG Nomor 1065/Pid.B/2020/PN Srg
Tanggal 23 Februari 2021 — Penuntut Umum:
HIJRIA KUSNAINI, SH
Terdakwa:
JIE MIN ANAK DARI HENG TJENG LIU
6216
  • Sait Tetlagena pada tanggal 20 September 2019 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

    5) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Sait Tetlagena pada tanggal 6 September 2019 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

    6) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Sait Tetlagena pada tanggal 23 September 2019 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

    7) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Chen Shenggui

    pada tanggal 29 Maret 2019 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

    8) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Chen Qun pada tanggal 6 September 2019 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

    9) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Chen Qun pada tanggal 28 Juni 2019 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);

    10) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Chen Shenggui pada tanggal

    29 Maret 2019 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

    11) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Chen Shenggui pada tanggal 31 Januari 2019 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    12) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Chen Shenggui pada tanggal 1 Februari 2019 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

    13) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Chen Shenggui pada tanggal 1 Februari 2019 sejumlah

    Rp500.000.000,00 (lima ratus rupiah);

    14) Fotokopi bukti pembayaran hutang ke rekening atas nama Chen Shenggui pada tanggal 4 Februari 2019 sejumlah Rp38.681.280,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh rupiah);

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,00 (dua ribu rupiah);