Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-08-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 243/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2015 — Imam Safi’i alias Sengguk Bin Sumokemi
3711
  • Menyatakan Terdakwa Imam Safii alias Sengguk bin Sumokemi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Imam Safii alias Sengguk Bin Sumokemi
    Menyatakan Terdakwa Imam Safii alias Sengguk Bin Sumokemi bersalahmelakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Safii alias Sengguk BinSumokemi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan di Rutan Blitar;3.
    Sunarko selanjutnya menghubungi nomor dimaksud yaitu nomor085204306434, yang merupakan handphone Terdakwa, dimana saat ituTerdakwa Imam Safii alias Sengguk bin Sumokemi, kepada saksi Abdul Rahmandan H. Sunarko mengaku bernama Yuda, setelah melakukan pembicaraandengan Terdakwa, saksi Abdul Rahman dan H.
    Sunarko selanjutnya menghubungi nomor dimaksudyaitu nomor 085204306434, yang merupakan handphone Terdakwa, dimana saat ituTerdakwa Imam Safii alias Sengguk bin Sumokemi, kepada saksi Abdul Rahman danH. Sunarko mengaku bernama Yudha, setelah melakukan pembicaraan denganTerdakwa, saksi Abdul Rahman dan H.
    uang muka pembelian mobil Avanza warna hitamyang telah ditransfer kepada Terdakwa Imam Safii alias Sengguk bin Sumokemi yangmengaku bernama Yudha sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)sedangkan kekurangannya sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) disepakatisetelah mobil Avanza tersebut sudah sampai Blitar dalam halmana Terdakwa ImamSafii alias Sengguk bin Sumokemi yang mengaku bernama Yudhatersebutmenjanjikan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam akan datang ke Blitar pada hariMinggu
Putus : 18-07-2006 — Upload : 17-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26K/PDT/2002
Tanggal 18 Juli 2006 — I Gusti Agung Made Putra; Pekaseh Subak Diga (Wayan Pingson); Pekaseh Subak Dayang (Wayan Gejir); Pekaseh Subak Gaga (Ketut Rentig); Pekaseh Subak Amping (Wayan Sana); Pekaseh Subak Pohgading (Wayan Proyek); Pekaseh Subak Dewa (Wayan Ludra); Pekaseh Subak Abang (Gusti Agung Made Rai); Pekaseh Subak Duku (Made Masa); Pekaseh Subak Sengguk (Wayan Mega); Pekaseh Subak Batuwas (Guru Gejir); Pekaseh Subak Selukat (Wayan Kelasir); Pekaseh Subak Prejurit (Ida Bagus Suwanda); Pekaseh Subak Peling (Ida Bagus
23355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I Gusti Agung Made Putra; Pekaseh Subak Diga (Wayan Pingson); Pekaseh Subak Dayang (Wayan Gejir); Pekaseh Subak Gaga (Ketut Rentig); Pekaseh Subak Amping (Wayan Sana); Pekaseh Subak Pohgading (Wayan Proyek); Pekaseh Subak Dewa (Wayan Ludra); Pekaseh Subak Abang (Gusti Agung Made Rai); Pekaseh Subak Duku (Made Masa); Pekaseh Subak Sengguk (Wayan Mega); Pekaseh Subak Batuwas (Guru Gejir); Pekaseh Subak Selukat (Wayan Kelasir); Pekaseh Subak Prejurit (Ida Bagus Suwanda); Pekaseh Subak Peling (Ida Bagus