Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN KABANJAHE Nomor 482/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Alvonso Manihuruk. SH
Terdakwa:
Jadi Martua Nababan Als Ramos
410
  • Shensei;
  • 1 (satu) buah tas samping warna hitam;
  • dirampas untuk dimusnahkan;

    1. Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

    dirampas untuk negara;

    1. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).