Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 13-07-2022
Putusan PA SRAGEN Nomor 110/Pdt.G/2021/PA.Sr
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
393
  • /li>

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
      1. Nafkah iddah sebesar Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
      2. Mut'ah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
      3. Nafkah 1 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Eryan Shepto