Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 654/Pid.B/2021/PN Bjm
Tanggal 22 September 2021 — Penuntut Umum:
FARAH SAUFIKA, SH.MH
Terdakwa:
RAY SHETAPY Als REY Bin SAPUANI
279
    1. Menyatakan terdakwa Ray Shetapy als Rey Bin Sapuani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    FARAH SAUFIKA, SH.MH
    Terdakwa:
    RAY SHETAPY Als REY Bin SAPUANI