Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN MADIUN Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Mad
Tanggal 14 September 2017 — Penggugat:
DWI WIDYAWATY
Tergugat:
ALEXANDER DARMAJA SHIDANTA
9412
  • MENGADILI:
    DALAM KONVENSI
    1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;
    2.Menyatakan perkawinan antara Dwi Widyawati (Penggugat Konvensi) dengan Alexander Darmaja Shidhanta (Tergugat Konvensi) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Juli 1997 dihadapan pemuka agama Katholik bernama Andreas Andri N.E.W.

    asuh dan pemeliharaan terhadap anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama Maria Guadalupe Ayu Darma Pramesti berada pada Penggugat Konvensi sebagai ibunya, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Konvensi sebagai ayahnya untuk dapat bertemu dan mengunjungi anaknya tersebut;

    DALAM REKONVENSI
    1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebagian;
    2.Menyatakan perkawinan antara Dwi Widyawati (Tergugat Rekonvensi) dengan Alexander Darmaja Shidhanta