Ditemukan 7 data
17 — 11
Menyatakan Terdakwa Fabricio Shifu Lee Salmon alias Cio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
- Penuntut Umum : REMBLIS LAWENDATU,SH.MH - Terdakwa : FABRICIO SHIFU LEE SALMON alias CIO
REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
Terdakwa:
FABRICIO SHIFU LEE SALMON alias CIO
36 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Fabricio Shifu Lee Salmon alias Cio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
REMBLIS LAWENDATU,SH.MH
Terdakwa:
FABRICIO SHIFU LEE SALMON alias CIONama lengkap : Fabricio Shifu Lee Salmon alias Cio ;2. Tempat lahir : Manado ;3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/12 Februari 2003 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kel Mahakeret Barat Lingkungan KecamatanWenang Kota Manado ;7. Agama : Kristen Protestan ;8. Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa Fabricio Shifu Lee Salmon alias Cio ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 4 Mei 2021 ;2.
Menyatakan terdakwa FABRICIO SHIFU LEE SALMON telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurianmelanggar Pasal 362 KUHPidana ;Be Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FABRICIO SHIFU LEESALMON dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangiselama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 unih Hp merek Oppo 4 F warnaputin (dikembalikan kepada saksi koroan RASMIN LARAD)I) ;4.
alasan Terdakwa menyesali akanperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi ;Setelan mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadappembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannyatersebut ;Setelah mendengar Tanggapan lisan Terdakwa terhadap tanggapanlisan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaannyatersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia, terdakwa FABRICIO SHIFU
Unsur Barangsiapa :Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 212/Pid.B/2021/PN MndMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalahSiapa saja baik lakilaki maupun perempuan yang sehat jasmani maupunrohaninya, yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atassuatu perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ; Dan dalam perkara initelah ternyata bahwa Terdakwa Fabricio Shifu Lee Salmon alias Cio adalahseorang lakilaki yang sehat jasmani maupun rohaninya, yang kepadanya dapatdimintai pertanggung
Menyatakan Terdakwa Fabricio Shifu Lee Salmon alias Cio telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian,2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Terdakwa:
FABRICIO SHIFU LEE SALMON ALIAS CIO
43 — 20
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Fabricio Shifu Lee Salmon alias Cio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana Fabricio Shifu Lee Salmon alias Cio dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan;
- Menyatakan
Terdakwa:
FABRICIO SHIFU LEE SALMON ALIAS CIO
ZULHIA J. MANISE., SH.
Terdakwa:
JUNIOR JULIUS SALMON alias JUJUN
26 — 3
Mnhd.KESATUBahwa ia terdakwa JUNIOR JULIUS SALMON alias JUJUN, padahari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar Jam 15.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020, bertempat di KelurahanMahakeret Barat Lingkungan Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya didalam rumah Anak korban, atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukankekerasan terhadap Anak Korban FABRICIO SHIFU
MUSAHANSJE TINANGON, M.Sc menerangkan bahwa FABRICIO SHIFULEE SALMON lahir di Manado pada tanggal 12 Pebruari 2003,sehingga pada saat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadapanak, usia anak korban yakni 17 (tujuh belas) Tahun; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana Visum EtRepertum Nomor : 857/X/VER/2020/Rs.Bhay tertanggal 25 November2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YOULA RINDENGANDokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkananak korban FABRICIO SHIFU LEE SALMON,
JUJUN, padahari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar Jam 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2020, bertempat KelurahanHal 4 dari 15 Hal Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Mnhd.Mahakeret Barat Lingkungan.I Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya didalam rumah Anak korban, atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukankekerasan terhadap Anak FABRICIO SHIFU
MUSA HANSJE TINANGON, M.Scmenerangkan bahwa FABRICIO SHIFU LEE SALMON lahir di Manadopada tanggal 12 Pebruari 2003, sehingga pada saat terjadinya tindakpidana kekerasan terhadap anak, usia anak korban yakni 17 (tujuh belas)Tahun;Hal 5 dari 15 Hal Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Mnhd.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sebagaimana Visum Et RepertumNomor : 857/X/VER/2020/Rs.Bhay tertanggal 25 November 2020 yangdibuat dan ditanda tangani oleh YOULA RINDENGAN Dokter padaRumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan anak korbanFABRICIO SHIFU LEE SALMON, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut:> Luka terbuka didahi dengan ukuran empat sentimeter kali duasentimeter;> Luka terbuka dibawah ketiak kiri dengan ukuran dua sentimeterkali nol koma dua sentimeter ;> Kemerahan dilengan tangan
La Ode Musril, SH
Terdakwa:
Kasim Bin La Saka
29 — 25
mengambil jalur kanan, dimana terdakwa. mengendarai motor Honda Revelerschut dengan kecepotan diatas 40 (empat puluh) kilometer peqjum kemudianterdakwa tidak melakukan pengereman atay pemgurangan kecepaton kendanannya darylerdakwa tidak member tunda bunyi klakson tibatiha WA ABE Binti LA SHIFL yangscdang menyebrang jalan dri arah utera kea rah selatun sehingga terdakwa tidak dapatmengendalikan kendaraan sepeda motor yang di kendarsinya dan menabrak WA ABEyang mengakibatkan korban WA ABE Binti LA SHIFU
terjatuh dan mengalami lukeluka schingga WA ABE Binti LA SHIFU tidak sadarkan diri, sclanjuinva WA ABEHint) LA SHIFU di tolong dengan SAIDIMAN, LA ODE HARUNA dan terdakwalalu di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna untuk mencapatkonperawatan, sctelah beberapa hari di rawat di Rumah Sakit Umum Daenth KabupatenMuna WA ABE Binti La SHIFU meninggal dunia :Akibat perbuatan terdakwa KASIM BIN LA SAKA terhadap korban WA ABE intiLA SHIFU mengalami lukeluku dun tidwk sadarkan diri sebaguimana Visum
100 — 25
., yang beralamat di Room 706, 7th Floor Aihuashu Guang Tov253 Shifu Road, Taizhou Zhejiang, China;,bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan specimen Signatures of Officials Autho:Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China yang tanggal berlakunya mulai 1 Judan di dalamnya yaitu nomor urut 99 tercantum nama Yu Wei yang tanda tangannya sama dengatangan yang tercantum pada Form E Nomor E123305024610009 tanggal 02 Mei 2012;bahwa sehubungan dengan tanggal penerbitan Form E
I PUTU SUGIARTA, SH MH
Terdakwa:
IMANUEL MODOK ALS. NUEL
25 — 12
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 20 Cm, dan gagang Plastik masing-masing berwarna putih dan biru,gagang putih mata Pisau bertuliskan Xuan Shifu