Ditemukan 25 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 B/PK/PJK/2019
Tanggal 10 April 2019 — PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA;
5837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA;
    ./2013, tanggal 22 Agustus 2013;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA,beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok O1, Cibitung,Bekasi, yang diwakili oleh Kosei Yoshinaga, jabatan Direktur;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Defrizal Djamaris, S.H., dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokatpada Kudri & Djamaris, beralamat di Jakarta 12920,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2015;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat
    Putusan Nomor 926/B/PK/Pjk/2019Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor:00010/206/07/431/09 tanggal 25 Juni 2009, atas nama: PTPanasonic Shikoku Electronics Indonesia, NPWP: 01.081.576.9431.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
    Mengabulkan sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding:PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.
Putus : 10-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3219 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA (dahulu PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA (dahulu PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA) tidak diterima;
    PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA (dahulu PTPANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 3219/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA (dahulu PTPANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA),beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok O1, CikarangBarat, Bekasi, 17520, yang diwakili oleh Dewanto HarySulaksono, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FagihRusdiana, jabatan Assistant General Manager, berdasarkanSurat
    M.XV/16/2013, tanggal 24 April 2013, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP1104/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 27 September 2010,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Atas Pemanfaatan JKPTidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak April sampaidengan Desember 2006 Nomor 00001/267/06/431/09 tanggal 7 Agustus2009, atas nama: PT Panasonic Shikoku
    Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA (dahulu PTPANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA) tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 10 Desember 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409/B/PK/PJK/2013
Tanggal 30 April 2014 — PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 25-06-2009 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 25-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154 B/PK/PJK/2009
Tanggal 11 September 2012 — PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA;
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA;
    PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA,berkedudukan di Kawasan Industri MM 2100 Blok O1, Bekasi,dalam hal ini memberi kuasa kepada:1.go fF NDr. D. SIDIK SURAPUTRA, S.H.;MULYANA, S.H., LL.M.;MAULANA SYARIF, S.H.;MADE GDE TAKSU BARATA, S.H.;TOMY MAULDIN, S.H.;Halaman 1 dari 24 halaman Putusan Nomor 154 B PK/Pjk/2009Para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar,beralamat di Wisma Metropolitan Il, Lantai 14, Jalan JenderalSudirman Kavling 31, Jakarta 12920;dan:1. JANUAR ASMORO MOCHTAR;2.
    Panasonic Shikoku Electronics Indonesia, NPWP:01.081.576.9431.000 (d/h 01.081.576.9413.000), alamat: KawasanIndustri MM 2100 Blok O1, Bekasi, sehingga Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Jumlah penghasilan netto US$ 3,966,727Kompensasi kerugian US$ 3,966,727Penghasilan Kena Pajak US$ PPh terutang US$ Kredit Pajak US$ 309,774Pajak Penghasilan yang lebih dibayar US$ 309,774Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatantetap yaitu Putusan
    Panasonic Shikoku ElectronicsIndonesia, NPWP: 01.081.576.9431.000 (d/h 01.081.576.9413.000),tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP186/WPJ.22/BD.06/2006 tanggal 26 Desember 2006 tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;4.
    Panasonic Shikoku ElectronicsIndonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding),Halaman 12 dari 24 halaman Putusan Nomor 154 B PK/Pjk/2009telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 6Agustus 2008;Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.14138/PP/M. 1/15/2008 tanggal 28Mei 2008 ini, masih
Putus : 13-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4438 B/PK/PJK/2019
Tanggal 13 Desember 2019 — PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA sekarang PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA;
3933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA sekarang PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA;
    ./2016, tanggal 22 Februari 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA(SEKARANG PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA),beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok O1, CikarangBarat, Bekasi (17520), yang diwakili oleh Toro Ninomiya,jabatan Direktur PT Panasonic Shikoku ElectronicsIndonesia (sekarang PT Panasonic Healthcare Indonesia);Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Danny S.Djaya Prawira, S.E., M.Si., LL.M., Int.Tax dan kawan,kewarganegaraan Indonesia,
    Putusan Nomor 4438/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Desember 2008, atas nama PT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia(sekarang PT Panasonic Healthcare Indonesia), NPWP01.081.576.9431.000 (NPWP Baru 01.081.576.9055.000), beralamat diKawasan Industri MM2100 Blok O1, Cikarang Barat, Bekasi (17520),sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Aprils.d Desember 2008 dihitung kembali
    Desember 2008, atas namaPT Panasonic Shikoku Electronics Indonesia (sekarang PTPanasonic Healthcare Indonesia), NPWP 01.081.576.9431.000(NPWP Baru 01.081.576.9055.000), adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.3.
Putus : 10-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3455/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA (sekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA)
237128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA(sekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA)
    ./2015, tanggal 23 Desember 2015;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA(sekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA),beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok O1,Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, yang diwakili olehTsuguru Hirano, jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Danny S.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 30 April 2014 — PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1990 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 12-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1881 B/PK/PJK/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESI sekarang PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA;
4247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESI sekarang PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA;
    PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Dadang Suwarna, dankawankawan, jabatan Direktur Keberatan dan BandingDirektorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor SKU639/PJ/2016, tanggal 22 Februari 2016;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PANASONIC SHIKOKU
    ELECTRONICS INDONESIA(sekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA),beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok O1, CikarangBarat, Bekasi (17520), yang diwakili oleh Toru Ninomiya,jabatan Direktur PT Panasonic Shikoku ElectronicsIndonesia (sekarang PT Panasonic Healthcare Indonesia);Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada Danny S.Djaya Prawira, S.E., M.Si., LLM.Int.Tax., dan kawan,kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat diJakarta, berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor013/PHCIFA EXT/
    Maret 2009, atas nama PTPanasonic Shikoku Electronics Indonesia (sekarang PT PanasonicHealthcare Indonesia), NPWP 01.081.576.9431.000 (NPWP Baru01.081.576.9055.000), adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehinggaoleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA sekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
35890 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIAsekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 377/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIAsekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA,beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok O1, CikarangBarat, Bekasi 17520, yang diwakili oleh Tsuguru Hirano,jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa:1. Prof. Dr. D.
    Pengadilan Pajak Nomor Put65713/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP15/WPJ.22/BD.06/2012tanggal 05 Januari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, Nomor00052/204/08/431/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak April s.d.Desember 2008, atas nama PT Panasonic Shikoku
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIAsekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 7 dari 8 halaman. Putusan Nomor 377/B/PK/Pjk/2020Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA sekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
266103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIAsekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 376/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIAsekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA,beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok O1, CikarangBarat, Bekasi 17520, yang diwakili oleh Tsuguru Hirano,jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa:1. Prof. Dr. D.
    Maret 2009, atas nama PT Panasonic Shikoku ElectronicHalaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 376/B/PK/Pjk/2020Indonesia, NPWP 01.081.576.9431.000, NPWP Baru 01.081.576.9055.000, alamat Kawasan Industri MM2100 Blok O1, Cikarang Barat, Bekasi17520 sehingga besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 MasaPajak Januari s.d.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIAsekarang PT PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA),
4630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA),
    dikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa hal ini jelas disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UndangUndang PajakPenghasilan, yang menyatakan bahwa biayabiaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilanbruto, termasuk royalty;bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan Pemohon Bandingatas Technical Assistance dan Sales Service Fee:Technical Assistance Feebahwa Technical Assistance Fee merupakan pembayaran Royalty dariPemohon Banding kepada Panasonic Shikoku
    dan Tata Cara Perpajakan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51922/PP/M.XVB/15/2014, Tanggal 16 April 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP1836/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 24 November2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00049/206/05/431/10tanggal 26 Agustus 2010, atas nama: PT Panasonic Shikoku
    perusahaan sekurangnya memiliki 50%kepemilikan saham terhadap perusahaan tertentu;bahwa dalam akta pendirian perusahaan dan Audit Report TahunPajak 2005 dinyatakan bahwa pemilik saham utama TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adaiah PanasonicHolding (Netherland) B.V;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)tidak dapat menunjukkan jumlah kepemilikan saham MatsushitaElectric Industrial (MEI) pada tahun 2005 terhadap PT PanasonicHealthcare Indonesia (dahulu PT Panasonic Shikoku
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. WORLDWIDE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panasonic Shikoku Electronics danPT.
    Panasonic Manufacturing Indonesia tanpa adanya Pertambahan Nilai;Rincian Air Cargo Handling sebesar Rp. 648.675.827,00 terdiri dari : No Transaksi Jumlah Keterangan1 Air Freight Rp. 554.212.680 Atas biayabiaya tersebut ditagihkan pada PT2 (Air Freight Rp. 998.436 Panasonic Shikoku Elektronics dan PtAir Freight Rp. 99.843 Panasonic Manufacturing sebesar At cost2 Storage (DPP) Rp. 60.916.756 (tanpa dinaikan) dan apabila Pemohon BandingStorage (VAT) Rp. 6.091.692 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh4
    Asuransi Mitsui) merupakantransaksi reimbursement atas biaya asuransi barang milik pihak kedua yangPemohon Banding bayarkan terlebih dahulu kepada pihak asuransi (PT.Asuransi Mitsui Sumitomo) yang nilai keseluruhan biaya asuransi tersebutPemohon Banding tagihkan kembali kepada Customer Pemohon Banding (PT.Panasonics Shikoku Electronics);Dasar Hukum Banding Pemohon Bandingbahwa biaya tersebut sesuai dengan Undang Undang No. 18 tahun 2000Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan Barang
    Panasonic Shikoku Electronics; PT. Panasonic Manufacturing Indonesia;6) Inland Charges Overseas and Others sebesar Rp. 1.063.393.571 ,00;bahwa Other Receivable atas Inland Charges Overseas and Others merupakantransaksi reimbursement atas biaya Air Freight Import charges yang PemohonBanding bayarkan kepada Supplier (Worldwide Unix (5) Pte.,Ltd) dan biaya biaya tersebut terjadi diluar negeri dan Pemohon Banding tagihnkan kembalikepada customer Pemohon Banding : PT.
    Panasonic Shikoku Electronics7) Bank charges for GPSC LCsebesar Rp. 1.444.249.619,00;bahwa Other Receivable atas Bank charges for GPSC LC merupakan transaksireimbursement atas biaya bank charges yang nilai keseluruhan biaya tersebutHalaman 7 dari 19 halaman Putusan Nomor 472 B/PK/PJK/2015Pemohon Banding tagihkan kembali kepada Customer Pemohon Banding (PT.Panasonic Shikoku Electronics);8) PMI Bank charges sebesar Rp. 2.353.000,00bahwa Other Receivable atas PMI Bank charges merupakantransaksireimbursement
Register : 03-12-2010 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45162/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
273495
  • Ltd, Invoice dariPanasonic Shikoku Electronics Industries Co.
    KM10710M tanggal 31 Oktober 2007,Agreement antara Matsushita Electric Industrial Co., Ltd (MED),Pemohon Banding (PSECI) dan Panasonic Shikoku Electronics Co.Ltd.
    KM10710M tanggal 31 Oktober 2007,P.29 Rincian koreksi negatif cadangan patent,P.31 Agreement antara Matsushita Electric Industrial Co., Ltd (MED),Pemohon Banding (PSECI) dan Panasonic Shikoku Electronics Co.Ltd. (PSEC),P.37 Trademark Licence Agreement antara Matsushita Electric IndustrialCo.Ltd. dengan PT. Matsushita Kotobuki Electronics IndustriesIndonesia,P.38 Brand Fee Report,P.40 Payment Advise to Panasonic Shikoku Electronics Industries Co.
    Pemohon Banding dan Panasonic Shikoku Electronic Co. Ltd merupakan satukesatuan, sehingga tidak pantas membayar Royalty untuk sesuatu yang merupakanmilik sendiri,2.
    (Vogel, Klaus., pp 199 200).bahwa berdasarkan sumbersumber hukum diatas dapat disimpulkan bahwaalasan Terbanding untuk melakukan koreksi atas Royalty karena antaraPemohon Banding dengan Panasonic Shikoku Electronic Co.
Register : 03-01-2012 — Putus : 29-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46551/PP/M XIV/16/2013
Tanggal 29 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10936
  • Rekapan bukti pembayaran dari PT Panasonic Shikoku ElectronicsIndonesia ke PT Worldwide Indonesia yang dapat dilihat diStatement Of Account The Bank Of Tokyo Mitsusbishi UFJ, Ltd.6. Bukti pembayaran dari PT Worldwide Indonesia ke PT NipponExpress Indonesia yang dapat dilihat di Statement Of. Account TheBank Of Tokyo Mitsusbishi UFJ, Ltd.;7.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1164/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MANGLI DJAYA RAYA
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panasonic Shikoku Electronics Indonesiadengan Direktur Jenderal Pajak yang putusannya telah diterbitkanHalaman 14 dari 18 halaman. Putusan Nomor 1164/B/PK/PJK/201 7melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38335/PP/M.XI1/16/2012(Bukti PK1) dan Nomor Put.38336/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkantanggal 28 Mei 2012 (Bukti PK2).17.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1165/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MANGLI DJAYA RAYA
3614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panasonic Shikoku Electronics Indonesiadengan Direktur Jenderal Pajak yang putusannya telah diterbitkanmelalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38335/PP/M.XI1/16/2012Halaman 14 dari 18 halaman. Putusan Nomor 1165/B/PK/PJK/201 7(Bukti PK1) dan Nomor Put.38336/PP/M.XI/16/2012 (Bukti PK2) yangdiucapkan tanggal 28 Mei 2012.17.
Register : 19-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1174 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANGLI DJAYA RAYA;
3126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan tersebut diantaranya dalam sengketa antara PT.Panasonic Shikoku Electronics Indonesia dengan Direktur Jenderal Pajakyang putusannya telah diterbitkan melalui Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.38335/PP/M.X1I/16/2012 (Bukti PK1) dan Nomor: Put.38336/PP/M.X1/16/2012 (Bukti PK2) yang diucapkan tanggal 28 Mei 2012;Bahwa dengan mempertimbangkan halhal tersebut di atas, PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Tergugat) berpendapat seharusnya MajelisHakim memberikan putusan menolak permohonan gugatan
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1161/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MANGLI DJAYA RAYA
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panasonic Shikoku Electronics Indonesiadengan Direktur Jenderal Pajak yang putusannya telah diterbitkanmelalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38335/PP/M.XI1/16/2012Halaman 14 dari 18 halaman. Putusan Nomor 1161/B/PK/PJK/201 7(Bukti PK1) dan Nomor Put.38336/PP/M.XI/16/2012 (Bukti PK2) yangdiucapkan tanggal 28 Mei 2012.17.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1162/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MANGLI DJAYA RAYA
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panasonic Shikoku Electronics Indonesiadengan Direktur Jenderal Pajak yang putusannya telah diterbitkanmelalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38335/PP/M.XI1/16/2012(Bukti PK1) dan Nomor Put.38336/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkantanggal 28 Mei 2012 (Bukti PK2).17.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1183/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MANGLI DJAYA RAYA
4218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Panasonic Shikoku Electronics Indonesiadengan Direktur Jenderal Pajak yang putusannya telah diterbitkanmelalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38335/PP/M.XI/16/2012dan Nomor Put.38336/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkan tanggal 28 Mei2012;Bahwa dengan mempertimbangkan halhal tersebut di atas, PemohonPeninjauan Kembali (Semula Tergugat) berpendapat seharusnya MajelisHakim memberikan putusan menolak permohonan gugatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat KeputusanDirektur Jenderal