Ditemukan 2 data
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
SHOFROTUL FAIZAH
9 — 1
Mengadili:
- Menyatakan terdakwa SHOFROTUL FAIZAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;
- Menghukum terdakwamembayar denda sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah)
Penyidik Atas Kuasa PU:
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
SHOFROTUL FAIZAH
6 — 2
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (WAHYU BIN MULYONO ) terhadap Penggugat (SHOFROTUL ROHAYATI BINTI DULMIN );
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);