Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 276/Pdt.P/2020/PN Pkl
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
EKA SHOLAEKHAH
282
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang ada di akte kelahiran pemohon yang bernama EKA SHOLAEKHAH dengan Nomor : 4003/TP/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan tanggal 21 Oktober 1995 yaitu dari yang tertulis EKA SHOLAEKHAH diganti menjadi
    AFA SHOLAEKHAH;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan / melaporkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, untuk mencatat perbaikan tersebut ke dalam daftar kelahiran yang bersangkutan;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah) ;
  • Pemohon:
    EKA SHOLAEKHAH
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang adadi akte kelahiran pemohon yang bernama EKA SHOLAEKHAH denganNomor : 4003/TP/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan tanggal 21 Oktober 1999 yaitu dariyang tertulis EKA SHOLAEKHAH diganti menjadi AFA SHOLAEKHAH;3.
    Fotocopy ljazah Madrasah Tsanawiyah atas nam AFA SHOLAEKHAH,diberi tanda bukti P7;8.
    Fotocopy ljazah Sekolah Dasar atas nam AFA SHOLAEKHAH, diberitanda bukti P8;Bukti P.1 sampai dengan Bukti P.8 di persidangan telah dicocokkan dan sesualdengan aslinya ;Menimbang, bahwa di persidangan juga didengar dua orang saksi, dibawah sumpah kedua saksi tersebut menerangkan yang pada pokoknyasebagai berikut :1.Saksi DESI RAHADIAN:e Bahwa saksi adalah Kakak kandung Pemohon ;e Bahwa Pemohon bernama : AFA SHOLAEKHAH anak ke tiga perempuandari suami istri WASHURI dan YANTI KARTI, lahir di Pekalongan
    yaitu nama yang tertulis dari nama EKA SHOLAEKHAH menjadiAFA SHOLAEKHAH dengan alasan agar tertiod administrasi keluargaserta arsip kependudukan Pemohon di kemudian hari ;Bahwa benar Pemohon sudah memiliki kutipan akta kelahiran olehkarena kelahiran pemohon telah terdaftar pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan yang diajukan oleh perangkapdesa namun ada kesalahan ketik nama pemohon dan sekarangperangkat desa sudah meninggal dunia, maka untuk perubahan tersebutdiperlukan
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yangada di akte kelahiran pemohon yang bernama EKA SHOLAEKHAHdengan Nomor : 4003/TP/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan tanggal 21Oktober 1999 yaitu dari yang tertulis EKA SHOLAEKHAH diganti menjadiAFA SHOLAEKHAH;3.