Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN TUBAN Nomor 376/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal 13 Oktober 2020 — SHOLAIKHUZ ZABIDIN
176
  • SHOLAIKHUZ ZABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Membebankan terdakwa untuk
    SHOLAIKHUZ ZABIDIN