Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 27-07-2019
Putusan PA Pagaralam Nomor 41/Pdt.G/2019/PA.Pga
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
195
  • Menetapkan Termohon (Feny Astuti binti Mahipal)berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami Pemohon (Agus Eka Saputra bin Kholid) berupa:

    • Nafkah Iddah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan-
    • Kenang-kenangan (Muthah) seperangkat alat sholat.

    5.

Register : 01-02-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 27-07-2019
Putusan PA Pagaralam Nomor 33/Pdt.G/2019/PA.Pga
Tanggal 19 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2114
  • Menetapkan Termohon (Endang Suryani binti Sungkono)berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami Pemohon (Andes Ibrahim bin Syarkowi) berupa:

    • Nafkah Iddah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan-
    • Kenang-kenangan (Muthah) seperangkat alat sholat.

    5.

Register : 14-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 27-07-2019
Putusan PA Pagaralam Nomor 14/Pdt.G/2019/PA.Pga
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
205
  • Menetapkan Termohon (Apriani binti Arman)berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami Pemohon (Santonius Beldi bin Nurmanjani, SH) berupa:

    • Nafkah Iddah sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan-
    • Kenang-kenangan (Muthah) seperangkat alat sholat.

    5.

Register : 13-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 27-07-2019
Putusan PA Pagaralam Nomor 74/Pdt.G/2019/PA.Pga
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • Kenang-kenangan (Muthah) seperangkat alat sholat.

    5. Menghukum Pemohon (Sadarso Amd. Kom bin M. Sadi)untuk membayar nafkah iddah dan Kenang-kenangan (Muthah) sebagaimana diktum angka 4, dandibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila isteri tidak keberatan atas suami yang tidak membayar kewajiban tersebut saat ini
    6.

Register : 11-02-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PA CURUP Nomor 97/Pdt.G/2021/PA.Crp
Tanggal 8 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2213
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
      1. Mutah berupa seperangkat alat sholat.
      2. Nafkah untuk 1 orang anak yang bernama Innayah Putri Devania, perempuan, lahir pada tanggal 24 Januari 2021, sejumlah Rp.500.000,00/bulan (lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan tambahan 10 % (sepuluh persen
Register : 08-03-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PA Lebong Nomor 57/Pdt.G/2022/PA.Lbg
Tanggal 11 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5520
  • Mutah berupa seperangkat alat sholat.

    1. Menetapkan kedua anak yang bernama Muhamad Putra Piliang bin Dedi Riskan, laki-laki, tempat tanggal lahir Lebong, 27 September 2015, umur 7 tahun dan Lioni Pitri Piliang binti Dedi Riskan, perempuan, tempat tanggal lahir Lebong, 08 Juni 2019 umur 2 tahun, dibawah asuhan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi.
Register : 19-06-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 0212/Pdt.G/2019/PA.Mbl
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
98
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
    1. Nafkah iddah Rp. 9.00.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
    2. Nafkah kiswah (pakaian) selama iddah Rp. 2.00.000,- (dua ratus ribu rupiah)
    3. Nafkah maskan (tempat tinggal) selama iddah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
    4. Mutah berupa seperangkat alat sholat.
Register : 03-07-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 0226/Pdt.G/2019/PA.Mbl
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    1. Nafkah iddah Rp. 2.700.000,- (dua juta jutuh ratus ribu rupiah)
    2. Biaya kiswah (pakaian) selama iddah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
    3. Mutah berupa seperangkat alat sholat.