Ditemukan 8 data
19 — 5
Menetapkan Termohon (Feny Astuti binti Mahipal)berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami Pemohon (Agus Eka Saputra bin Kholid) berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan-
- Kenang-kenangan (Muthah) seperangkat alat sholat.
5.
21 — 14
Menetapkan Termohon (Endang Suryani binti Sungkono)berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami Pemohon (Andes Ibrahim bin Syarkowi) berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan-
- Kenang-kenangan (Muthah) seperangkat alat sholat.
5.
20 — 5
Menetapkan Termohon (Apriani binti Arman)berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku isteri yang diceraikan oleh suami Pemohon (Santonius Beldi bin Nurmanjani, SH) berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan-
- Kenang-kenangan (Muthah) seperangkat alat sholat.
5.
18 — 5
Kenang-kenangan (Muthah) seperangkat alat sholat.
5. Menghukum Pemohon (Sadarso Amd. Kom bin M. Sadi)untuk membayar nafkah iddah dan Kenang-kenangan (Muthah) sebagaimana diktum angka 4, dandibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila isteri tidak keberatan atas suami yang tidak membayar kewajiban tersebut saat ini
6.
22 — 13
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Mutah berupa seperangkat alat sholat.
- Nafkah untuk 1 orang anak yang bernama Innayah Putri Devania, perempuan, lahir pada tanggal 24 Januari 2021, sejumlah Rp.500.000,00/bulan (lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan tambahan 10 % (sepuluh persen
Dalam Rekonvensi
55 — 20
Mutah berupa seperangkat alat sholat.
- Menetapkan kedua anak yang bernama Muhamad Putra Piliang bin Dedi Riskan, laki-laki, tempat tanggal lahir Lebong, 27 September 2015, umur 7 tahun dan Lioni Pitri Piliang binti Dedi Riskan, perempuan, tempat tanggal lahir Lebong, 08 Juni 2019 umur 2 tahun, dibawah asuhan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi.
9 — 8
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
- Nafkah iddah Rp. 9.00.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Nafkah kiswah (pakaian) selama iddah Rp. 2.00.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Nafkah maskan (tempat tinggal) selama iddah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Mutah berupa seperangkat alat sholat.
10 — 5
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah Rp. 2.700.000,- (dua juta jutuh ratus ribu rupiah)
- Biaya kiswah (pakaian) selama iddah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Mutah berupa seperangkat alat sholat.