Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 314/Pdt.P/2016/PA.Clg
Tanggal 1 Nopember 2016 — Pemohon I Pemohon II
1410
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ferinda bin Sueb) dengan Pemohon II (Ais Sholistia Septiani binti Bahrudin) yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2014 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke kantor urusan Agama Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon;4.
    Serang llir, Rt. 001, Rw. 002,Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, sebagaiPemohon ;Ais Sholistia Septiani binti Bahrudin, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaanMengurus rumah tangga, tempat tinggal di Jalan Fatahillah Link.Serang llir, Rt. 001, Rw. 002, Kelurahan Randakari, KecamatanCiwandan, Kota Cilegon, sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di persidangan;DUDUK PERKARABahwa
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ferinda bin Sueb) denganPemohon II (Ais Sholistia Septiani binti Bahrudin) yang dilaksanakan padatanggal 29 November 2014 di Wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanCiwandan, Kota Cilegon;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya ke kantor urusan Agama Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon;4.
Register : 03-01-2017 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA CILEGON Nomor 5/Pdt.P/2017/PA.Clg
Tanggal 31 Januari 2017 — Pemohon 1 Pemohon 2
3227
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ferinda bin Sueb) dengan Pemohon II (Ais Sholistia Septiani binti Bahrudin) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2006 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke kantor urusan Agama Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara