Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SHONDYA FAHRON Als SONDI Bin JAENAL ABIDIN
13 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Shondya Fahron Als Sondi Bin Jaenal Abidin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shondya Fahron Als Sondi Bin Jaenal Abidin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sejumlah Rp3.000.000.00.
Terdakwa:
SHONDYA FAHRON Als SONDI Bin JAENAL ABIDIN