Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 508/PID.B/2015/PN Mlg
Tanggal 28 Oktober 2015 — EKHO PRASETYO UTOMO
273
  • Seri : CND4501NX4, warna hitam dikembalikan kepada saksi korban SHOWAT ACHMAD ARDIYANSYAH;- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Seri : CND4501NX4, warna hitam.Dikembalikan kepada saksi korban SHOWAT ACHMAD ARDIYANSYAH ;4.
    Saksi VEBRIANUS REYNALDY PAULUS FZ, pada pokoknya keterangan Saksidalam BAP antara lain : Bahwa Terdakwa telah mencuri laptop milik saksi SHOWAT ACHMADARDIYANSYAH ; Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut karena saksi mendengarsaksi SHOWAT ACHMAD ARDIYANSYAH teriak maling dan kemudian saksikeluar dari rumah untuk melihatnya ; Bahwa sebelum terdakwa mengambil laptop tersebut, laptop tersebut beradadi atas meja ; Bahwa ketika mengambil laptop Terdakwa meletakkan laptop tersebut dipunggungnya
    Seri : CND4501NX4, warna hitamtanpa seijin dari korban yaitu SHOWAT ACHMAD ARDIYANSYAH dengancara mengambillaptop milik saksi. Dengan demikian unsur ini telah terbukti;3. Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lainBahwa dipersidangan terungkap terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merkHP/14G102AU, No. Seri : CND4501NX4, warna hitam milik orang lain selainterdakwa, dari uraian tersebut maka dengan demikian unsur ini telah terbukti ;4.
    Unsur dengan maksud untuk dimilikiBerdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan terdakwa danpara saksi dipersidangan dimana dalam menguasai barang tersebut tanpa seijindan sepengetahuan yang berhak yakni SHOWAT ACHMAD ARDIYANSYAHtersebut diambil untuk dimiliki sendiri.
    Seri :CND4501NX4, warna hitamHalaman 7 dari 8 halaman No. 508/Pi.B/2015/PN.Mlgdikembalikan kepada saksi korban SHOWAT ACHMAD ARDIYANS YAH; Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Malang pada hari RABU, tanggal 28 OKTOBER 2015 oleh kamiBETSJI SISKE MANOE, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis ISRIN SURYAKURNIASIH, SH dan R.