Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 787/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Ketut Yulia Wirasningrum,SH
Terdakwa:
Iurii Shpiro
279
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa IURII SHPIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IURII SHPIRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    1. Menetapkan lamanya
    Penuntut Umum:
    Ketut Yulia Wirasningrum,SH
    Terdakwa:
    Iurii Shpiro
    Menyatakan Terdakwa IURII SHPIRO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaanNarkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahu 2009 tentang Narkotika dalamdakwaan ketiga Surat Dakwaan No PDM :34/Badung.TPL/07/2018 tanggal02 Agustus 2018;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IURII SHPIRO dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa IURII SHPIRO membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi yang disampaikan olehPenasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tanggal 06 November 2018 yangpada pokoknya mohon agar terhadap diri Terdakwa untuk dapat dilakukanrehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dengan biaya sendiri atau di Rutan/ Lapas Kelas II A di Kabupaten Bangli dilanjutkan dengan pendampingan pascarehabilitasi atau apabila Majelis Hakim memiliki
    Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara Nomor 787/Pid.Sus/2018/PN Dps atas nama TerdakwaIURII SHPIRO tersebut diatas ;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:Halaman 8 dari 25 Putusan Nomor 787/Pid.Sus/2018/PN Dps1.
    Menyatakan Terdakwa IURII SHPIRO telah terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IURII SHPIRO oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;Halaman 23 dari 25 Putusan Nomor 787/Pid.Sus/2018/PN Dps3.