Ditemukan 1 data
22 — 3
- Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Poniti bin Ngaderi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Imel Emilia binti Imam Shuqron Karisandy K.SW.J), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat