Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 400/Pid.B/2019/PN Sim
Tanggal 19 September 2019 — NABABAN, SH
Terdakwa:
ANDRE SIADUON PANGARIBUAN
196
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDRE SIADUON PANGARIBUAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta memungut hasil perkebunan secara tidak sah, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    NABABAN, SH
    Terdakwa:
    ANDRE SIADUON PANGARIBUAN
Register : 16-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 1276/Pid/2019/PT MDN
Tanggal 19 Desember 2019 — NABABAN, SH
Terbanding/Terdakwa : ANDRE SIADUON PANGARIBUAN
8228
  • NABABAN, SH
    Terbanding/Terdakwa : ANDRE SIADUON PANGARIBUAN
    PUTUSANNomor 1276/Pid/2018/PT MDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ANDRE SIADUON PANGARIBUANTempat lahir : PematangsiantarUmur/Tanggal lahir : 19 tahun/22 Agustus 2000Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Huta Il Nagori Marubun Jaya Kecamatan TanahJawa Kabupaten SimalungunAgama
    PDM234/Simal/N.2.24/Ep.1/07/2019, yang dibacakan dipersidangan tanggal 21Agusus 2019, Terdakwa telah dakwa sebagai berikut:KESATU Bahwa Terdakwa ANDRE SIADUON PANGARIBUAN bersama denganAnak saksi bernama INDRA PARASIH PANGARIBUAN (pada saat kejadianberusia 17 (tujuh belas) tahun dan 1(satu) bulan (dituntut dalam berkas perkaraterpisah), pada Hari Jumat, tanggal 21 Juni 2019 sekira pukul 16.30 Wib atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2019 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun
    Menyatakan terdakwa ANDRE SIADUON PANGARIBUAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta secara tidak sah memungut Hasil Perkebunan melanggar Pasal107 huruf (d) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimanadakwaan Kedua.2.
    Menyatakan Terdakwa ANDRE SIADUON PANGARIBUAN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut serta memungut hasil perkebunan secara tidak sah, sebagaimanadalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menyatakan terdakwa ANDRE SIADUON PANGARIBUAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turutserta secara tidak sah memungut Hasil Perkebunan melanggar PasalHalaman 7 Putusan Nomor 1276/Pid/2018/PT MDN107 huruf (d) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimanadakwaan Kedua.2.