Ditemukan 6 data
10 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama yang tertulis dalam Kutipan Akta yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan BLIMBING, Kota MALANG, Nomor : 861/07/VIII/2008, tertanggal 04 AGUSTUS 2008, disitu tertulis telah kawin : ACEP SUDARMAWAN dengan SIAMATUL AZIZAH dirubah/diganti menjadi telah kawin : MUHAMMAD ACEP SUDARMAWAN dengan KURNIA SIAMATUL AZIZAH ;
47 — 25
- Menghukum Penggugat (Siti Siamatul Hasanah binti Hasan) dan Tergugat (H. Badrih alias H. Mat Badrih bin H. Abdus Salam), untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023 tersebut di atas;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.930.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
8 — 6
1. Menyatakan Termohonyang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Juanda Lumban Gaol bin Peter Lumban) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Etik Siamatul Chusnah binti Sukiran) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 266.000,00 ( dua ratus
15 — 10
Sofi bin Sahidin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Siamatul Imami binti Khoirul) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp541000,00 ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
41 — 3
Abdus Salam) terhadap Penggugat (Siti Siamatul Hasanah binti Hasan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (Empat juta lima ratus rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat
yang wajib dibayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
Dalam Rekonvensi
11 — 11
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Member izin kepada Pemohon (Ahmad Ali Mamun bin Sumadi) untuk menjatuhkan talak satu RajI terhadap Termohon (Siamatul Fitriah binti Imam Mujahid) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi