Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PN MALANG Nomor 680/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 21 Juli 2020 — Pemohon:
LIE ARDIANTO WINARTA
212
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    • Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang No. 334/1969 tertanggal 22 Mei 1989 atas nama LIE, ARDIANTO WINARTA seorang anak laki-laki sah dari suami isteri LIE, SIEK HAUW dan SIANILAWATI (*nama yang <