Ditemukan 1 data
LIE ARDIANTO WINARTA
21 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang No. 334/1969 tertanggal 22 Mei 1989 atas nama LIE, ARDIANTO WINARTA seorang anak laki-laki sah dari suami isteri LIE, SIEK HAUW dan SIANILAWATI (*nama yang <