Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN MARABAHAN Nomor 91/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Tanggal 7 Juli 2022 — ,MH
2.LELA TYAS EKA PRIHATINING CAHYA, SH
Terdakwa:
BOBY Bin SIARYAR
1287
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Boby Bin Siaryar, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan
    ,MH
    2.LELA TYAS EKA PRIHATINING CAHYA, SH
    Terdakwa:
    BOBY Bin SIARYAR