Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-06-2012 — Upload : 17-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1438 K/PDT/2011
Tanggal 7 Juni 2012 — SIAVIANTI, dkk
6026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SIAVIANTI, dkk
    SIAVIANTI,TUAN WANLIE WIJAYA Cq. TUAN AYAFIUDIN ARSYADTUAN TONI TJIA,TUAN SURYANTO,TUAN EVARIZAL, semuanya bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol RT. 07RW.
    Siavianti (Istri AlmarhumSdr.
Putus : 14-03-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1702 K /Pid/2011
Tanggal 14 Maret 2012 —
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imamboey bernamaEndah Sulistiawati tertanggal 06 Juli 2007 yang isinya menyatakan tidaksanggup untuk melunasi / menyelesaikan sisa kewajiban kredit tersebutpada Bank Papua Cabang Biak dan menyerahkan sepenuhnya kepadasaudara Ricky Oei namun sebelum cicilan dapat dilunasi, Ricky Oeilmeninggal dunia dan cicilan diteruskan oleh istri dari Ricky Oei bernamaAgelina Siavianti sampai dengan lunas, setelah pinjaman kredit atas namaHarry W.
    Imamboeymeminta kembali Sertifikat tersebut kepada Angelina Siavianti akan tetapisaudari Angelina Siavianti tidak mau menyerahkan Sertifikat tersebut,sehingga Terdakwa dan keluarga takut Sertifikat tersebut disalangunakanoleh saudari Angelina Siavianti, maka Terdakwa Adolof Wirayanto padatanggal 09 Oktober 2008 mendatangi Penjagaan Kantor Polres Biak dantelah melaporkan kehilangan barang berupa : 1 (Satu) buah Sertifikat Tanahdi Jalan Imam Bonjol luas 1.188 M? dengan No.
    yang terletak di Jalan ImamBonjol, Kelurahan Fandoy Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor sesuaidengan prosedur yang berlaku di Pertanahan.e Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Adolof Wirayanto dapatmengakibatkan kerugian terhadap saksi korban Angelina Siavianti, di manaSertifikat yang baru adalah yang berlaku karena telah diterbitkan sesuaiprosedur yang berlaku dan saksi korban sebelumnya telah melunasi kreditatas jaminan Sertifikat tanah tersebut yang berada di Bank Papua CabangBiak
    Berdasarkan halhaltersebut di atas menunjukkan bahwa dengan Terdakwa memberikanketerangan palsu (tidak benar) yang mengatakan bahwa sertifikat yangasli telah hilang, padahal kenyataannya sertifikat tersebut ada dandipegang oleh saksi Angelina Siavianti, sehingga terbitlah SertifikatPengganti, yaitu Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.26.09.03.09.300292 (B.292 / Fandoy) tanggal 23 Desember 2008.Bahwa berdasarkan keterangan saksi Angelina Siavianti, saksi MarkusWellem Korwa saksi Hj.
    Imamboeydinyatakan lunas, maka pihak Bank Papua Cabang Biak menyerahkanSertifikat yang asli kepada Angelina Siavianti dan akibat perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa Adolof Wirayanto dapat mengakibatkankerugian terhadap saksi korban Angelina Siavianti di mana Sertifikatyang baru adalah yang berlaku, karena telah diterbitkan sesuai proseduryang berlaku dan saksi korban sebelumnya telah melunasi kredit atasjaminan Sertifikat tanah tersebut yang berada di Bank Papua CabangBiak sebesar Rp 213.000.000