Ditemukan 1 data
SADARI NAINGGOLAN
17 — 5
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Pemohon Sadari Nainggolan adalah Wali dari anak yang bernama Giovani Nainggolan Lahir di Siborbo, 23 Desember 2002 untuk mengikuti Test Prajurit TNI-AD Di Sorong.
3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah) ;