Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-04-2016 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 300/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 25 April 2016 — SINAR TERANG SIDAHARMA
6916
  • SINAR TERANG SIDAHARMA
    SINAR TERANG SIDAHARMA, Perseroan, diwakili oleh Sie A Mie,Direktur Utama beralamat di Jalan Krekot Jaya Molek Blok AD No. 1,Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat dalam perkara ini;Setelah memperhatikan buktibukti dalam perkara ini ;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan yang
    Sinar Terang Sidaharma(Tergugat) sejak tahun 1998 dengan jabatan sebagai Staf Administrasi danmenerima upah sebesar Rp. 3.650.000, (tiga juta enam ratus Lima Puluh RibuRupiah) setiap bulan;Bahwa Penggugat telah bekerja dengan baik dan memuaskan serta menjalankantugas dan kewajiban sesuai dengan bidang pekerjaannya di perusahaan Tergugat;Bahwa pada tanggal 31 Maret 2015 Tergugat telah mengeluarkan SuratKeterangan Kerja, dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa Pekerja telahmengundurkan diri dari
Putus : 20-10-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 871 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — SINAR TERANG SIDAHARMA VS TAN YULI
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SINAR TERANG SIDAHARMA, tersebut;
    SINAR TERANG SIDAHARMA VS TAN YULI
    SINAR TERANG SIDAHARMA, yang diwakili oleh DirekturUtama Sie A Mie, berkedudukan di Jalan Krekot Jaya MolekBlok AD 5/6, Jakarta Pusat;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanTAN YULI, bertempat tinggal di Jalan Berdikari RI/RW004/001, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, dalam hal inimemberi kuasa kepada: DR. Julius Rizaldi, S.H., B.Sc.
    SINAR TERANG SIDAHARMA, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang
    SINARTERANG SIDAHARMA, tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimMahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 oleh SudrajadDimyati, S.H., M.H, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan H.