Ditemukan 1 data
23 — 22
Yang berkedudukan menjadi Purusa adalah DEWA GEDE SIDANES (penggugat), Sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Umat Hindu Nomor: 56/1985, perkawinan tersebut telah dicatatkan pada tanggal 10 April 1985, di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, adalah sah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut putus karena perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gianyar