Ditemukan 4 data
PT Karya Andal Sejati
Tergugat:
1.I Gusti Ayu Made Andriani
2.I Wayan Suyadnya
80 — 51
pada tanggal 2 September 2016 antara Penggugat (pemberipinjaman) dengan Para Tergugat (peminjam) telah terjadi kesepakatanpinjam meminjam uang sebesar Rp. 3.375.656.590, (tiga milyar tiga ratustujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilanpuluh rupiah), Sebagaimana dituangkan dalam Surat PerjanjianPengembalian Kerugian Penggugat atau dalam solusi kekeluargaandisebut juga sebagai Perjanjian Hutang Piutang No. 3 tertanggal 2September 2016 dibuat dihadapan Ni Wayan Nagining Sidianthi
Badung.Bahwa di dalam Surat Perjanjian tersebut, antara lain telah disepakatiPenggugat memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 3.375.656.590, (tigamilyar tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu limaratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana tertuang dalam PerjanjianHutang Piutang No. 3 tertanggal 2 September 2016 yang dibuat dihadapanNi Wayan Nagining Sidianthi, SH, MKn., Notaris di Kab.
perkara.Halaman 10 dari 39 Putusan Nomor 601/Pdt.G/2018/PN DpsAtau: Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnyaMenimbang, bahwa Penggugat mengajukan Replik tanggal 25September 2018 dan Tergugat tidak ada mengajukan Duplik ;Menimbang, bahwa di dalam persidangan untuk membuktikan dalildalilgugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa ;1.10.11.Foto copy Salinan Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 3 tanggal 02September 2016 yang dibuat oleh Notaris Wayan Nagining Sidianthi
Foto copy Perjanjian Hutang Piutang Nomor 3 tanggal 02 September2016 yang dibuat oleh Notaris Wayan Nagining Sidianthi, SH, M.Kn,diberi tanda T1;2. Foto copy Jawaban Somasi Nomor : 042/WS&P/JWB.SOM/VI/2018,tertanggal 11 Juni 2018, diberi tanda T2 ;3.
Ni Wayan Muliati
Tergugat:
1.I Wayan Rigug
2.Ni Ketut Suriati
3.Heri Mulyadi
Turut Tergugat:
3.Ni Wayan Nagining Sidianthi,SH
4.Kepala Kantor Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) Desa Adat Peminge
32 — 27
Penggugat:
Ni Wayan Muliati
Tergugat:
1.I Wayan Rigug
2.Ni Ketut Suriati
3.Heri Mulyadi
Turut Tergugat:
3.Ni Wayan Nagining Sidianthi,SH
4.Kepala Kantor Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) Desa Adat Peminge
79 — 24
pada tanggal 2 September 2016 antara Penggugat (pemberipinjaman) dengan Para Tergugat (peminjam) telah terjadi kesepakatanpinjam meminjam uang sebesar Rp. 3.375.656.590, (tiga milyar tiga ratustujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilanpuluh rupiah), Sebagaimana dituangkan dalam Surat PerjanjianPengembalian Kerugian Penggugat atau dalam solusi kekeluargaandisebut juga sebagai Perjanjian Hutang Piutang No. 3 tertanggal 2September 2016 dibuat dihadapan Ni Wayan Nagining Sidianthi
Badung.Bahwa di dalam Surat Perjanjian tersebut, antara lain telah disepakatPenggugat memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 3.375.656.590, (tigamilyar tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh enam ribu limaratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana tertuang dalam PerjanjianHutang Piutang No. 3 tertanggal 2 September 2016 yang dibuat dihadapanNi Wayan Nagining Sidianthi, SH, MKn., Notaris di Kab.
Terbanding/Penggugat : I Wayan Macreng
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Turut Terbanding/Tergugat I : Silvy Ira Budiono
Turut Terbanding/Tergugat IV : Ni Ketut Alit Astari, S.H
Turut Terbanding/Tergugat V : Ni Wayan Nagining Sidianthi, S.H, M.Kn
27 — 27
Terbanding/Penggugat : I Wayan Macreng
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Turut Terbanding/Tergugat I : Silvy Ira Budiono
Turut Terbanding/Tergugat IV : Ni Ketut Alit Astari, S.H
Turut Terbanding/Tergugat V : Ni Wayan Nagining Sidianthi, S.H, M.Kn