Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 55/B/2021/PT.TUN.MDN
Tanggal 6 April 2021 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA NA’AI, KECAMATAN SIDUA’ORI
Terbanding/Penggugat I : FOLOARO BAENE
Terbanding/Penggugat II : TEMA’ARO BAENE
3917
  • Pembanding/Tergugat : KEPALA DESA NAAI, KECAMATAN SIDUAORI
    Terbanding/Penggugat I : FOLOARO BAENE
    Terbanding/Penggugat II : TEMAARO BAENE
Register : 18-06-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 89/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
1.FOLOARO BAENE
2.TEMA’ARO BAENE
Tergugat:
1.KEPALA DESA NA’AI, KECAMATAN SIDUA’ORI
2.KEPALA DESA NA'AI
13958
  • M E N G A D I L I

    1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

    2.Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

    1. Kepala Desa Naai Nomor : 07 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kewilayahan Dusun III Sinar Baru Desa Naai Atas Nama FOLOARO BAENE sebagai Kepala Kewilayahan Dusun III Sinar Baru Desa Naai Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan Tertanggal 05 Mei 2020.
  • Keputusan Kepala Desa Naai Nomor : 09 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Naai Atas Nama TEMAARO BAENE sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Naai Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan Tertanggal 05 Mei 2020.
  • 3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

    1. Kepala Desa Naai Nomor : 07 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kewilayahan Dusun III Sinar Baru Desa Naai Atas Nama FOLOARO BAENE sebagai Kepala Kewilayahan Dusun III Sinar Baru Desa Naai Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan Tertanggal 05 Mei 2020.
    2. Keputusan Kepala Desa Naai Nomor : 09 Tahun 2020, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Naai Atas Nama TEMAARO BAENE sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Naai Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan Tertanggal 0

    4.Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi kedudukan penggugat seperti semula atas nama Para Penggugat; 1.

    Penggugat:
    1.FOLOARO BAENE
    2.TEMAARO BAENE
    Tergugat:
    1.KEPALA DESA NAAI, KECAMATAN SIDUAORI
    2.KEPALA DESA NA'AI
Register : 19-05-2021 — Putus : 21-01-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Gst
Tanggal 21 Januari 2022 — Penggugat:
1.Ohulugo Laia
2.Julvanjaya Laia
3.Hasrat Laia
Tergugat:
Haogosokhi Telaumbanua
6220
  • Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik dan yang berhak atas objek tanah sengketa, yang terletak di Desa Taluzusua, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek perkara Aquo kepada Para Penggugat tanpa hambatan apapun, dan jika di perlukan dengan pelaksanaan eksekusi paksa.
Register : 04-11-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 237/Pdt.P/2019/PN Gst
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon:
Sokhili Telaumbanua
444
  • Siduaori Kab.