Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-02-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 61/Pid.B/2014/PN-RAP
Tanggal 10 Februari 2014 — Pidana - TENGKU MAS HANDOKO Alias SIENTUNG Alias TOMPEL
293
  • Menyatakan terdakwa TENGKU MAS HANDOKO Alias SIENTUNG Alias TOMPEL Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TENGKU MAS HANDOKO Alias SIENTUNG Alias TOMPEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4 .
    Pidana- TENGKU MAS HANDOKO Alias SIENTUNG Alias TOMPEL
    PUTUS ANNomor : 61/Pid.B/2014/PNRAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang bersidang di Kota pinang yangmemeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalampemeriksaan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam PerkaraTerdakwa: Nama LengkapTENGKU MAS HANDOKOAlias SIENTUNG AliasTOMPEL.
    REG.PERK :PDM 09/RP.RAP/02/2014, yang isinya sebagai berikut :DAKWAAN :manne Bahwa terdakwa TENGKU MAS HANDOKO Alias SIENTUNG Alias TOMPELpada hari Jumat tanggal 06 Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 bertempat di Jalan LintasSumatera Desa N3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batuatau setidaktidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau Prapatberwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi
    terdakwa ini melakukanpenganiayaan dengan menggunakan tangannya.Bahwa saksi menerangkan atas perbuatan terdakwa saksi melaporkankejadian tersebut ke Sektor Bilah Huluh guna Proses hokum lebih lanjutBahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka pada bagianmata dan Dahi sehingga saksi terganggu dalam melakukan aktifitasseharihari;Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatanMenimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwaTENGKU MAS HANDOKO Alias SIENTUNG
    iniadalah setiap orang sebagai Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukan yangdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak ada alasanpembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkan sertatidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, juga dikuatkanoleh keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakimberkeyakinan bahwa terdakwa TENGKU MAS HANDOKO Alias SIENTUNG
    Menyatakan terdakwa TENGKU MAS HANDOKO Alias SIENTUNG AliasTOMPEL Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TENGKU MAS HANDOKO AliasSIENTUNG Alias TOMPEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6(enam) bulan ;3. Menetapkan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan. ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.