Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2016 — Upload : 29-08-2016
Putusan PN RENGAT Nomor 457/Pid.B/2015/PN.Rgt-Tlk
Tanggal 14 Januari 2016 — Terdakwa INDRA LESMANA Als INDRA Bin SYAMSUDIN NASUTION
213
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry warna hitam type 9320 dengan silicone;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Sigafur;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);
    Terdakwa melihatkedalam rumah tersebut Saksi Sigafur sedang tertidur dan 1 (Satu) unithandphone merk Blackberry Amstrong warna hitam type 9320 sedang dicasdiruang tamu maka timbulah niat Terdakwa untuk mengambil Handphonetersebut dan Terdakwa kemudian masuk kedalam ruang tamu dan langsungmengambil handphone yang sedang dicas milik Saksi Sigafur lalu Terdakwalangsung pergi dan akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 12Oktober 2015;Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Sigafur mengalami
    Nopriani Putri dan pada sat itu terdakwa mengeluarkan1 (satu) unit handphone merk Blackberry Astrong warna hitam yangdiakui oleh Terdakwa jika handphone tersebut sebelumnya telahTerdakwa ambil dari rumah Saksi Sigafur; Bahwa sebelumnya Saksi Sigafur membuat laporan ke Polsek KuantanMudik perihal kehilangan Handphoe tersebut;" Bahwa kemudian Saksi menghubungi Saksi Sigafur dan memintadatang ke Polsek Kuantan Mudik untuk memeriksan Handphonetersebut; Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan
    pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar jam15.00 Wib bertempat di dalam rumah Saksi Sigafur di Desa Teluk BeringinKec.
    Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unithandphone merk Blackberry Amstrong warna hitam type 9320 milikSaksi Sigafur pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar jam15.00 Wib bertempat di dalam rumah Saksi Sigafur di Desa Teluk BeringinKec. Gunung Toar Kab.Kuansing;2.
    pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar jam 15.00 Wibbertempat di dalam rumah Saksi Sigafur di Desa Teluk Beringin Kec.