Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 516/PID.A/2013/PN.RHL
Tanggal 30 September 2013 —
236
  • Meyatakan terdakwa DEVI AMAN HAREFA Bin SIGAYAMI HAREFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVI AMAN HAREFA Bin SIGAYAMI HAREFA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    - DEVI AMAN HAREFA Bin SIGAYAMI HAREFA
    SIGAYAMI HARFFA;Tempat lahir Pulau Nias (Sumut);Umur/Tanggal lahir 17 tahun / 05 Juni 1996;Jenis kelamin Laki laki:Kebangsaan/kewarganegaraan Indonesia:Tempat tinggal Jl. Parit Alay Sejahtera Dusun Parit AlayDesa Melayu Besar Kab.
    penelitian kemasyarakatan terhadap anak untuk pembinaan di luar cabang rutanBengkalis Di Bagan Siapiapi atas diri terdakwa;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum dalam perkara ini, yangpada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan:1 Menyatakan terdakwa DEVI AMAN HAREFA Bin SIGAYAMI
    Dikehendaki Oleh Yang Berhak;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan unsurunsur tersebut satu persatu;UNSUR BARANGSIAPAMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur barangsiapa adalah adanyasubyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku perbuatan pidana, dan atasperbuatan pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninyamampu untuk bertanggung jawab;Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan Terdakwa DEVI AMAN HAREFA Bin SIGAYAMI
    sebagai berikut :Halhal yang memberatkan : 1 Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;Halhal yang meringankan : 1 Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;2 Bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan ;3 Terdakwa masih anakanak;Mengingat ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP jo UU No. 3 tahun 1997tentang Pengadilan Anak, Undangundang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sertaperaturanperaturan hukum lainnya yang bersangkutan ;MENGADILI1 Meyatakan terdakwa DEVI AMAN HAREFA Bin SIGAYAMI