Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Sak
Tanggal 26 Februari 2019 —
Terdakwa:
SIHEBER TUA MANALU Als HEBER
3826
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SIHEBER TUA MANALU Als HEBER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK MELAKUKAAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIHEBER TUA MANALU Als HEBER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000

    Terdakwa:
    SIHEBER TUA MANALU Als HEBER
    PUTUS ANNomor 23/Pid.Sus/2019/PN SakDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana tingkat pertama dengan AcaraPemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama SIHEBER TUA MANALU Als HEBER;Tempat Lahir : Alur tengah (Sumut);Umur / Tgl Lahir : 22 tahun / 30 Juni 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal: Jl.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa SIHEBER TUA MANALUAls HEBER beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang padapokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut : 1.
    Menyatakan terdakwa SIHEBER TUA MANALU Als HEBER telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabulsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1)UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PenetapanPerpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Nomor 35Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang R.I Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIHEBER TUA MANALU AlsHEBER dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangiselama terdakwa menjalani masa penahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulankurungan;3.
    Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta ketentuanPerundangundangan lain yang bersangkutan; MENGADILIMenyatakan Terdakwa SIHEBER TUA MANALU Als HEBER telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MEMBUJUK ANAK DIBAWAH UMUR UNTUKMELAKUKAN PERBUATAN CABUL;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIHEBER TUAMANALU Als HEBER oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesarRp.100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilaTerdakwa