Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA KUNINGAN Nomor 23/Pdt.P/2017/PA.Kng
Tanggal 16 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
100
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Dinda Lesthi Agistha binti Oma Sukmara dengan calon suaminya bernama Rudiyanto bin Bahrum, yang berasal dari Dusun Manis RT 001 RW 001 Dusa Siiusari, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);

    Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohonbernama Dinda Lesthi Agistha binti Oma Sukmara dengan calon suaminya10bernama Rudiyanto bin Bahrum, yang berasal dari Dusun Manis RT.001RW.001 Dusa Siiusari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan;3.