Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BAUBAU Nomor 0085/Pdt.P/2018/PA Bb
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
168
  • M E N E T A P K A N

    1 Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2 Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Ode Sikelu bin La Ode Murhumu) dengan Pemohon II (Hasmin binti La Ode Umar) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2000, di Desa Kawa, Kecamatan Piru, Kotamadya Ambon,;

    **KeysaeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Baubau yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan majelis hakim telahmenjatuhkan penetapan atas perkara Isbath Nikah yang diajukan oleh:La Ode Sikelu bin La Ode Murhumu, umur 39 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan buruh harian lepas,bertempat tinggal di Jl.
    Menetapkan bahwa Pernikahan Pemohon , (La Ode Sikelu bin La OdeMurhumu) dengan Pemohon Il, (Hasmin binti La Ode Umar), yang diHlm.2 dari10 him.Penetapan Nomor 0085/Padt.P/2018/PA.BbSALINANlakasanakan diDesa Kawa, Kecamatan Piru, Kota Madya Ambon, padatanggal 25 Oktober 2000., adalah sah menurut hukum.3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (La Ode Sikelu bin La OdeMurhumu) dengan Pemohon Il (Hasmin binti La Ode Umar) yangdilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2000, di Desa Kawa, KecamatanPiru, Kotamadya Ambon, ;3. Memerintahkan para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya padaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal para Pemohon;4.
Register : 01-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BAUBAU Nomor 0085/Pdt.P/2018/PA Bb
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
167
  • M E N E T A P K A N

    1 Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2 Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Ode Sikelu bin La Ode Murhumu) dengan Pemohon II (Hasmin binti La Ode Umar) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2000, di Desa Kawa, Kecamatan Piru, Kotamadya Ambon,;

    **KeysaeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Baubau yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan majelis hakim telahmenjatuhkan penetapan atas perkara Isbath Nikah yang diajukan oleh:La Ode Sikelu bin La Ode Murhumu, umur 39 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan buruh harian lepas,bertempat tinggal di Jl.
    Menetapkan bahwa Pernikahan Pemohon , (La Ode Sikelu bin La OdeMurhumu) dengan Pemohon Il, (Hasmin binti La Ode Umar), yang diHlm.2 dari10 him.Penetapan Nomor 0085/Padt.P/2018/PA.BbSALINANlakasanakan diDesa Kawa, Kecamatan Piru, Kota Madya Ambon, padatanggal 25 Oktober 2000., adalah sah menurut hukum.3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (La Ode Sikelu bin La OdeMurhumu) dengan Pemohon Il (Hasmin binti La Ode Umar) yangdilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2000, di Desa Kawa, KecamatanPiru, Kotamadya Ambon, ;3. Memerintahkan para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya padaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal para Pemohon;4.