Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 10-04-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 126/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 18 Oktober 2016 — SIKHIRMAN LAOLI ALIAS KIA
9535
  • Menyatakan Terdakwa Sikhirman Laoli Alias Kia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Sikhirman Laoli Alias Kia dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    SIKHIRMAN LAOLI ALIAS KIA
    Nama lengkap : SIKHIRMAN LAOLI ALIAS KIA2. Tempat lahir : Umbu3. Umur/Tanggal lahir : 25/22 Februari 19914. Jenis kelamin : Laki Laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Siafasi Desa Umbu Kecamatan GidoKabupaten Nias7. Agama : Protesta8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa ditahan dalam tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 20162. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2016 sampaidengan tanggal 6 Mei 2016.3.
    Negeri Gunungsitoli Nomor 126/Pid.B/2016/PN Gsttanggal 18 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 126/Pid.B/2016/PN Gst tanggal 18 Juli 2016tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa SIKHIRMAN
    2016, bertempat di Dusun Desa Saewe Kecamatan Gido Kabupaten Niastepatnya didepan rumah milik saksi Yunizatulo Waruwu Alias Ama Wika atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Gunungsitoli, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulumerampas nyawa orang lain yaitu korban Aperlius Laoli, Perouatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 19.30 Wib, bermulaketika terdakwa Sikhirman
    Dubur : Tidak ada kelainan;16.Extremitas atas : Luka robek dibagian lengan kanan atas dengan ukuran :P=3,5cm, D=8cm, L=2cm;17.Extremitas bawah : Tidak ada kelainan;Dengan kesimpulan lukaluka tersebut diatas diakibatkan benda tajam yangmenyebabkan kematianPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal340 KUHPidana.Subsidair :Bahwa ia terdakwa SIKHIRMAN LAOLI ALIAS KIA, pada hari Minggu tanggal06 Maret 2016 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu padaHalaman
    Menyatakan Terdakwa Sikhirman Laoli Alias Kia terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Sikhirman Laoli Alias Kia dengan pidanapenjara selama 15 (Lima Belas) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan ;4.